Suara.com - Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Dalam konteks ini, zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan jenis zakat yang diwajibkan untuk dibayarkan oleh setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadan, khususnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah memiliki tujuan untuk menyucikan diri dan memberikan kepedulian kepada orang-orang kurang mampu, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Besaran zakat fitrah biasanya berupa makanan pokok, seperti beras, dengan berat sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut134.
Syarat dan Ketentuan
- Wajib bagi setiap Muslim
Setiap individu yang beragama Islam dan memiliki kelebihan rezeki pada malam dan pagi hari raya diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
- Bentuk pembayaran
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing
Lantas zakat fitrah mulai dibayar kapan?
Zakat fitrah dapat dibayarkan mulai awal bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri, dengan beberapa ketentuan waktu berdasarkan preferensi hukum dan anjuran ulama. Berikut rincian waktunya:
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
1. Waktu Diperbolehkan (Mubah)
- Sejak hari pertama Ramadan hingga akhir Ramadan.
- Memberikan fleksibilitas bagi umat Muslim untuk menyesuaikan dengan kemampuan finansial dan logistik.
2. Waktu Wajib
Berita Terkait
-
Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit
-
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Keutamaannya
-
BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas
-
Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari
-
Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut
-
Moisturizer Citra Pearly Glow UV Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Pengguna
-
3 Review Facial Wash Non SLS Wardah, Tidak Bikin Wajah Ketarik setelah Cuci Muka
-
5 Cara Sederhana Redakan Stres Kerja agar Tidak Burnout, Mudah Dilakukan!
-
Belum Punya Riwayat Kredit? Kini Peluang Dapat Pembiayaan Bisa Lebih Besar Berkat Data Digital
-
Limbah Jahe Selama Ini Banyak Terbuang, Bagaimana Peneliti BRINDiubah Menjadi Sumber Energi Bersih?
-
6 Tips Feng Shui untuk Menjual Rumah, Cepat Laku dengan Harga Tinggi
-
Awas Tertipu, Begini Cara Membedakan Sunscreen Facetology Asli dan Palsu
-
Bukan Cuma Estetik, Begini Cara Memilih Lantai Rumah yang Awet, Aman, dan Minim Perawatan