Suara.com - Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Dalam ajaran Islam, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.
Lalu, siapa saja golongan yang berhak menerima zakat ini? Berikut daftarnya:
1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir, yakni mereka yang tidak memiliki penghasilan dan berada dalam kondisi serba kekurangan. Fakir adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup meskipun telah berusaha mencari nafkah.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya masih di bawah kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka masuk dalam asnaf yang berhak menerima zakat fitrah agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik.
3. Amil
Amil merupakan pihak yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Meskipun sebagian besar amil memiliki kehidupan yang layak, mereka tetap berhak menerima zakat fitrah sebagai bentuk penghargaan atas tugas mereka dalam mengelola zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan memerlukan dukungan, baik secara materi maupun spiritual. Zakat fitrah dapat membantu mereka agar lebih mantap dalam menjalankan ajaran Islam.
5. Hamba Sahaya
Pada masa lalu, hamba sahaya adalah mereka yang masih dalam perbudakan. Saat ini, konsepnya dapat diterapkan kepada mereka yang membutuhkan bantuan finansial untuk mendapatkan kebebasan dan kesejahteraan.
6. Orang yang Berhutang
Berita Terkait
-
Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin: Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya
-
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Apakah Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan