Suara.com - Marcella Santoso, seorang perempuan yang sempat mencuri perhatian publik melalui keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, kini kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, namanya dikaitkan dengan kasus suap besar yang melibatkan putusan lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, dua pengacara yakni Marcella Santoso, Aryanto Bakri bersama dua orang lainnya termasuk Aryanto Bakri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung perihal perkara suap sebesar Rp60 miliar.
Marcella diduga melakukan suap kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat kasus korupsi minyak goreng disidangkan.
Semenjak kasus ini viral, nama Marcella Santoso langsung menjadi obrolan hangat di media sosial yang membuat warganet penasaran dengan siapa sosoknya.
Profil Marcella Santoso
Marcella Santoso merupakan seorang pengacara yang dikenal karena menangani kasus-kasus besar di Indonesia.
Diketahui, ia merupakan alumni dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2006 dan kemudian melanjutkan ilmu hukum dengan fokus magister kenotariatan (2010).
Tak berhenti sampai di situ, ia kemudian melanjutkan program doktor di untuk mendalami keilmuan di bidang hukum.
Baca Juga: Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?
Marcella Santoso pernah menjabat sebagai junior partner di Ariyanto Arnaldo Law Firm, sebelum akhirnya menempati posisi partner di AALF Legal & Tax Consultant.
Namanya mulai dikenal luas setelah sukses menangani sejumlah kasus besar di Indonesia seperti kasus Sambo, yang saat itu didapuk sebagai kuasa hukum anak buah Ferdy Sambo yakni Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.
Namanya lebih dikenal publik ketika menangani kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) tersebut.
Selain itu, ia juga pernah bertindak sebagai kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat kasus pencucian uang dan gratifikasi.
Kemudian, ia juga pernah menjadi pengacara Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan, dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
5 Lipstik Wardah Paling Tahan Lama, Awet 12 Jam Tanpa Touch Up
-
Apa Itu SPL dalam Parfum? Ini Panduan Lengkapnya Sebelum Membeli Wewangian
-
Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja? Simak Aturan dan Tata Caranya!
-
4 Rekomendasi Mesin Cuci Hemat Listrik untuk Rumah dengan Daya 450 Watt
-
5 Shio Karirnya Melesat dan Asmaranya Hangat Pada 19 Juni 2026
-
5 Sunscreen Lokal di Bawah Rp50 Ribu yang Bagus Sesuai Review, Ringan dan Bebas White Cast
-
5 Shio Paling Beruntung dan Bahagia 19 Juni 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk?
-
5 Zodiak yang Bakal Beruntung di Hari Jumat 19 Juni 2026
-
Posisi WC yang Baik Menurut Islam dan Feng Shui, Bukan Sekadar Soal Estetika
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka