Suara.com - Marcella Santoso, seorang perempuan yang sempat mencuri perhatian publik melalui keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, kini kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, namanya dikaitkan dengan kasus suap besar yang melibatkan putusan lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, dua pengacara yakni Marcella Santoso, Aryanto Bakri bersama dua orang lainnya termasuk Aryanto Bakri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung perihal perkara suap sebesar Rp60 miliar.
Marcella diduga melakukan suap kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat kasus korupsi minyak goreng disidangkan.
Semenjak kasus ini viral, nama Marcella Santoso langsung menjadi obrolan hangat di media sosial yang membuat warganet penasaran dengan siapa sosoknya.
Profil Marcella Santoso
Marcella Santoso merupakan seorang pengacara yang dikenal karena menangani kasus-kasus besar di Indonesia.
Diketahui, ia merupakan alumni dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2006 dan kemudian melanjutkan ilmu hukum dengan fokus magister kenotariatan (2010).
Tak berhenti sampai di situ, ia kemudian melanjutkan program doktor di untuk mendalami keilmuan di bidang hukum.
Baca Juga: Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?
Marcella Santoso pernah menjabat sebagai junior partner di Ariyanto Arnaldo Law Firm, sebelum akhirnya menempati posisi partner di AALF Legal & Tax Consultant.
Namanya mulai dikenal luas setelah sukses menangani sejumlah kasus besar di Indonesia seperti kasus Sambo, yang saat itu didapuk sebagai kuasa hukum anak buah Ferdy Sambo yakni Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.
Namanya lebih dikenal publik ketika menangani kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) tersebut.
Selain itu, ia juga pernah bertindak sebagai kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat kasus pencucian uang dan gratifikasi.
Kemudian, ia juga pernah menjadi pengacara Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan, dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?
-
Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu
-
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya
-
5 Tips Mengelola Uang THR Anak dengan Bijak agar Tetap Bisa Ditabung
-
Pemerintah Lebaran Tanggal Berapa? Ini Link Pantau Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026
-
5 Tradisi Lebaran di Indonesia: Perang Ketupat sampai Grebeg Syawal
-
Niat Mandi Sunnah Salat Idul Fitri, Ini Tata Cara dan Penjelasannya
-
Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia