Suara.com - Stroke menjadi salah satu penyakit penyebab kematian di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 300.000 masyarakat meninggal setiap tahunnya akibat kondisi tersebut.
"Ranking nomor satu itu stroke, itu pembunuh nomor satu, 300.000 orang per tahun," tutur Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Sabtu, 17 Mei 2025 kemarin.
Budi menambahkan bahwa stroke merupakan penyakit kronis yang bisa menyebabkan kematian dalam kurun waktu lima tahun bila tidak segera ditangani.
"Jadi, kita bukan kena hari ini, besoknya meninggal. Rusaknya itu empat atau lima tahun, baru meninggal," sambungnya.
Itulah sebabnya penderita stroke harus segera mendapat penanganan dari tenaga profesional.
Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak segera memeriksakannya. Bukan karena khawatir cara penanganannya, melainkan biaya yang harus dikeluarkan selama pengobatan.
Namun, masyarakat tak perlu cemas. Sebab, stroke termasuk ke dalam penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini juga sempat diumumkan melalui akun Instagram mereka.
"Dari mulai pengobatan sampai fisioteapi, pasien stroke ini bisa jalani dengan tenang karena semuanya ditanggung BPJS Kesehatan," bunyi postingan mereka pada akhir April 2025 lalu.
Di dalam postingan tersebut, seorang pasien menceritakan bagaimana dirinya memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk setiap tahap pengobatan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
"Obat-obatan dijamin. Dijamin selalu dan selalu. Selama saya berobat ke sini, karena ditangani oleh BPJS Kesehatan saya belum pernah pakai uang pribadi. Tadi terapi fisik ya, termasuk kaki dan tangan," tutur pasien bernama Sarmono.
Selain obat-obatan dan terapi, apa saja cakupan BPJS Kesehatan untuk penderita sroke?
1. Pemeriksaan medis
BPJS Kesehatan mencakup beberapa layanan pemeriksaan medis bagi pasien stroke, yang meliputi diagnosis awal, konsultasi dengan spesialis, hingga pemeriksaan lanjutan.
2. Pengobatan dan rawat inap
Pasien stroke juga mendapat pelayanan rawat inap sekaligus pengobatan yang sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk perawatan intensif dan prosedur medis yang diperlukan.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Link Pendaftaran BPJS Kesehatan Gratis Seumur Hidup
-
Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Berikut Syaratnya
-
Kelas BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Bagaimana Perubahan Tarif Iuran Bulanan
-
Dilumat Si Jago Merah, Begini Detik-detik Gedung BPJS di Cempaka Putih Terbakar
-
Paus Fransiskus Meninggal Akibat Stroke: Kenali Gejala, Penyebab, dan Pencegahannya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?
-
7 Gamis Terbaru 2026 Simple Elegan, Rompi Lepas Akan Jadi Tren!
-
POLLING: Mudik 2026 Kamu Naik Apa?
-
5 Krim Malam Lokal untuk Atasi Kulit Kendur Usia 50 Tahun ke Atas, Mulai dari Rp20 Ribuan
-
Dari Jalur Ringan Hingga Ekstrem: Ini Dia Sepatu Hiking Terbaru yang Dirancang untuk Semua Tantangan
-
Handbody Apa yang Bisa Menghilangkan Bekas Luka? Cek 7 Rekomendasinya
-
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026, Cek Tata Cara dan Syaratnya
-
Rahasia Kece ala Ummi Quary: Mandi Bukan Sekadar Wangi, Tapi Harus Kasih Nutrisi!
-
7 Bedak Anti Geser untuk Pengendara Motor, Tahan Lama Seharian
-
10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi