- Anggota DPR RI berhak mendapatkan hak keuangan, termasuk tunjangan komunikasi.
- Menurut peraturan resmi, tunjangan komunikasi DPR nilainya bisa mencapai Rp20 juta per bulan.
- Lalu sebenarnya, apa fungsi tunjangan komunikasi DPR?
Suara.com - Selain gaji pokok, seluruh anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) menerima berbagai tunjangan dan fasilitas setiap bulannya.
Tunjangan Komunikasi menjadi salah satu komponen gaji DPR dengan porsi paling besar. Setelah tuntutan 17 + 8 dari masyarakat sipil, komponen biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat melambung menjadi Rp20.033.000.
Sebelumnya, tunjangan komunikasi intensif berada pada rentang Rp15,5 juta untuk anggota DPR dan Rp16,4 untuk ketua.
Menjadi tunjangan yang nilainya tembus dua digit, sebenarnya apa itu tunjangan komunikasi DPR dan fungsinya?
Apa Itu Tunjangan Komunikasi DPR dan Apa Fungsinya?
Dari dokumen rincian komponen gaji DPR yang beredar di internet, nominal terbaru tunjangan komunikasi DPR diatur dalam Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025.
Sayangnya, salinan dokumen ini belum bisa ditemukan dalam situs resmi DPR hingga hari ini, Selasa (9/9/2025).
Namun, secara umum tunjangan komunikasi DPR berfungsi sebagai media penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Tunjangan ini membantu membiayai kegiatan komunikasi, seperti pertemuan, sosialisasi, atau penyebaran informasi kebijakan.
Di samping itu, anggota DPR juga perlu membangun komunikasi dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lain.
Baca Juga: Nadin Amizah Soroti Rincian Perbedaan Gaji DPR Sebelum dan Sesudah Ada Tuntutan Rakyat
Kemudian, sebagai jawaban dan respon atas "17+8 Tuntutan Rakyat", Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa sejak 31 Agustus 2025, tunjangan perumahan bagi wakil rakyat telah dihapus dan sejumlah tunjangan lainnya juga dipangkas.
"DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung melalui saluran YouTube DPR RI pada Jumat (05/09/2025) kemarin.
"DPR RI (juga) akan memangkas tunjangan dan fasilitas DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik, b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," ujarnya lebih lanjut.
Setelah konferensi pers yang ditayangkan langsung ini, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apa perbedaan antara gaji dan tunjangan para anggota DPR RI sebelum dan sesudah pemangkasan ini.
Usai penghapusan dan pemangkasan sejumlah tunjangan, take home pay (THP) atau gaji bersih DPR RI saat ini berjumlah Rp65,5 juta.
Take home pay sendiri merupakan jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor atau gaji sebelum dipotong.
Sebelumnya, gaji dan tunjangan yang diterima DPR RI berbeda tergantung dari jabatan masing-masing, yakni Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Ketua DPR RI menerima THP sebesar Rp114,2 juta.
Wakil Ketua DPR RI menerima THP sebesar Rp110,4 juta, dan Anggota DPR RI menerima THP sebanyak Rp103 juta.
Selain THP, berbagai tunjangan lain yang diberikan sebelumnya telah dihapuskan melalui keputusan rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, pada Kamis (04/09/2025).
Tunjangan yang dihapuskan adalah tunjangan perumahan, sedangkan tunjangan yang dipangkas antara lain biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti perbedaan THP anggota DPR RI saat ini dan sebelumnya. Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa poin yang belum tercantum dalam rincian THP saat ini, seperti tunjangan asisten anggota dan fasilitas tambahan.
Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI berdasarkan surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI adalah sebesar Rp65.595.730.
Dalam komponen gaji terbaru ini, biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat masuk dalam komponen Tunjangan Konstitusional.
Di samping tunjangan komunikasi, dalam komponen yang sama, para wakil rakyat juga akan memperoleh tunjangan kehormatan, peningkatan fungsi pengawasan dan pelaksanaan konstitusi dewan, serta honorarium peningkatan fungsi dewan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Siapakah Istri Charlie Kirk dan Apa Pekerjaannya? Ini Profil Lengkapnya, Suami Tewas Ditembak
-
Apa Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
Bahaya Tren Minuman Manis, Dokter Wanti-wanti Risiko Diabetes dan Penyakit Kronis!
-
3 Pertanyaan Wajib Dijawab Sebelum Menikah, Jangan Buru-buru!
-
Mengapa Ustaz Khalid Basalamah Dipanggil KPK?
-
5 Tips Memadukan Hoodie Pria agar Terlihat Rapi dan Stylish
-
Profil Ram Chandra Poudel, Presiden Nepal yang Mundur usai Badai Demo dan Kontroversi
-
Apa Itu Subak? Rahasia Orang Bali Merawat Air dan Tanah Tapi Tergerus Alih Fungsi Lahan
-
Dokter Tirta Soroti Gaya Ceplas-ceplos Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Jadi Lihat Diri Saya Versi Tua
-
Siapa Kisman Latumakulita? Tuduh Raffi Ahmad Gelapkan Pajak Ratusan Miliar