-
Oknum Kapolsek di Kendal, AKP N, digerebek oleh warga saat berduaan dengan seorang janda berprofesi guru di sebuah rumah pada Jumat (19/9/2025) dini hari.
-
Penggerebekan ini didasari oleh kecurigaan warga yang sering melihat oknum perwira tersebut mendatangi rumah sang wanita.
-
Atas perbuatannya, AKP N telah dinonaktifkan dan menghadapi sanksi berlapis, mulai dari sanksi etik dan disiplin hingga kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan tuntutan pidana perzinahan.
Suara.com - knum polisi yang menjabat sebagai Kapolsek di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berada di ujung tanduk setelah digerebek warga pada Jumat (19/9/2025) dini hari.
AKP N, sang oknum perwira, tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita di sebuah rumah di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong.
Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan warga yang sudah lama mencurigai gerak-gerik AKP Nundarto. Menurut saksi mata, ia sering terlihat mendatangi rumah wanita berstatus janda yang berprofesi sebagai guru tersebut pada malam hari.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk rekaman video, warga memutuskan untuk melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, AKP Nundarto ditemukan bersama wanita itu di dapur. Karena geram, warga kemudian menyeretnya ke balai desa sebelum akhirnya diserahkan ke Propam Polres Kendal.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa AKP Nundarto telah dinonaktifkan.
"Pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum polisi tersebut," kata Hendry.
Ancaman Hukuman dan Sanksi Berlapis
Perbuatan AKP Nundarto berpotensi menjeratnya dengan sanksi berlapis, yang dapat berdampak serius pada karier dan statusnya sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Permintaan Maaf Wahyudin Moridu Disorot: Ngerampok sama Selingkuhan, Giliran Salah Gandeng Istri
Hukuman yang mengancamnya dapat berasal dari internal Kepolisian maupun hukum pidana umum.
Secara internal, perbuatan ini jelas melanggar Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022.
Jika hasil penyelidikan Propam membuktikan pelanggaran, AKP Nundarto dapat menghadapi berbagai sanksi disiplin, antara lain:
Sanksi Disiplin: Mulai dari teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi Administratif: Ia bisa dimutasi ke jabatan yang lebih rendah, yang dikenal sebagai demosi, sebagai bentuk hukuman.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Jika perbuatannya dianggap sebagai pelanggaran berat, AKP Nundarto dapat menghadapi sanksi paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Sanksi ini akan mengakhiri kariernya di kepolisian dan membuatnya kehilangan seluruh hak pensiun.
Selain sanksi internal, AKP Nundarto juga dapat dijerat dengan hukum pidana umum. Jika terbukti melakukan perzinahan, ia bisa dikenakan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara.
Hukuman pidana ini akan menambah berat konsekuensi yang harus dihadapinya, bahkan jika ia telah menerima sanksi internal dari Polri.
Berita Terkait
-
Kronologi Kapolsek di Kendal Digerebek Warga, Warga Rekam Barang Bukti Video
-
Gelang Emas Firaun Dicuri dari Museum Mesir, Dijual Cuma Laku Segini
-
Jadi Sultan Dadakan! Tren AI Ubah Foto Biasa Jadi Kaya Raya Viral di Medsos
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Profil Eric Cantona: Pemain Legendaris Ini Dukung Palestina, Tak Mau Israel di Pildun
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
Sekolah Paket C, Intip Pendidikan Anggota DPRD Gorontalo yang Dipecat usai Ucap Rampok Uang Negara
-
UTS Insearch Sydney Sekolah Apa? Tercantum di Riwayat Pendidikan Gibran
-
Buat yang Ketinggalan Reshuffle Kabinet Merah Putih: Ini Daftar Menteri yang Diganti Presiden
-
Smile Line Bisa Dihilangkan Pakai Skincare Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Bagus
-
Gaji Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang Dipecat Usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara'
-
7 Prompt Gemini AI Foto Jadi Selebriti Dikerubungi Paparazzi dan Wartawan
-
Moisturizer Emina Bisa untuk Usia 40 Tahun ke Atas? Ini Rekomendasi Produk yang Cocok
-
Hartanya Minus, Segini Utang Wahyudin Moridu yang Viral Mau 'Rampok Uang Negara'
-
Link Download SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, PDF Siap Unduh
-
Link Download Stiker Stop "Tot Tot Wuk Wuk", Bisa Dipasang di Kendaraan Pribadi