Lifestyle / Relationship
Minggu, 21 September 2025 | 15:10 WIB
Ilustrasi
Baca 10 detik
  • Oknum Kapolsek di Kendal, AKP N, digerebek oleh warga saat berduaan dengan seorang janda berprofesi guru di sebuah rumah pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

  • Penggerebekan ini didasari oleh kecurigaan warga yang sering melihat oknum perwira tersebut mendatangi rumah sang wanita.

  • Atas perbuatannya, AKP N telah dinonaktifkan dan menghadapi sanksi berlapis, mulai dari sanksi etik dan disiplin hingga kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan tuntutan pidana perzinahan.

Suara.com - knum polisi yang menjabat sebagai Kapolsek di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berada di ujung tanduk setelah digerebek warga pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

AKP N, sang oknum perwira, tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita di sebuah rumah di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong.

Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan warga yang sudah lama mencurigai gerak-gerik AKP Nundarto. Menurut saksi mata, ia sering terlihat mendatangi rumah wanita berstatus janda yang berprofesi sebagai guru tersebut pada malam hari.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk rekaman video, warga memutuskan untuk melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, AKP Nundarto ditemukan bersama wanita itu di dapur. Karena geram, warga kemudian menyeretnya ke balai desa sebelum akhirnya diserahkan ke Propam Polres Kendal.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa AKP Nundarto telah dinonaktifkan.

"Pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum polisi tersebut," kata Hendry.

Ancaman Hukuman dan Sanksi Berlapis

Perbuatan AKP Nundarto berpotensi menjeratnya dengan sanksi berlapis, yang dapat berdampak serius pada karier dan statusnya sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Permintaan Maaf Wahyudin Moridu Disorot: Ngerampok sama Selingkuhan, Giliran Salah Gandeng Istri

Hukuman yang mengancamnya dapat berasal dari internal Kepolisian maupun hukum pidana umum.

Secara internal, perbuatan ini jelas melanggar Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022.

Jika hasil penyelidikan Propam membuktikan pelanggaran, AKP Nundarto dapat menghadapi berbagai sanksi disiplin, antara lain:

Sanksi Disiplin: Mulai dari teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi Administratif: Ia bisa dimutasi ke jabatan yang lebih rendah, yang dikenal sebagai demosi, sebagai bentuk hukuman.

Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Jika perbuatannya dianggap sebagai pelanggaran berat, AKP Nundarto dapat menghadapi sanksi paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Sanksi ini akan mengakhiri kariernya di kepolisian dan membuatnya kehilangan seluruh hak pensiun.

Selain sanksi internal, AKP Nundarto juga dapat dijerat dengan hukum pidana umum. Jika terbukti melakukan perzinahan, ia bisa dikenakan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara.

Hukuman pidana ini akan menambah berat konsekuensi yang harus dihadapinya, bahkan jika ia telah menerima sanksi internal dari Polri.

Load More