-
Pemerintah mengimbau pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025 sebagai bentuk penghormatan atas gugurnya pahlawan revolusi dalam tragedi G30S/PKI.
-
Pengibaran satu tiang penuh pada 1 Oktober menandai Hari Kesaktian Pancasila, simbol kebangkitan dan kemenangan ideologi negara atas ancaman komunisme.
-
Tradisi ini bukan sekadar ritual, melainkan ekspresi kolektif bangsa untuk mengenang sejarah kelam dan memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang hari ini, Selasa (30/9/2025) dan satu tiang penuh besok, Rabu (1/10/2025).
Imbauan itu tertulis dalam surat edaran Kementerian Kebudayaan 8417/MK.L/TU.02.03/2025 yang diteken oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 17 September 2025.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," bunyi imbauan di dalam surat tersebut.
Tujuan dari pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September adalah untuk memperingati tragedi G30 S PKI sekaligus Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober 2025 besok.
Lantas, apa arti dari pengibaran bendera setengah tiang yang disusul dengan satu tiang penuh?
Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia dihadapkan pada momen reflektif yang sarat makna, yakni pengibaran bendera negara, Sang Merah Putih, dalam posisi setengah tiang.
Pengibaran ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Peringatan Pemberontakan G30 S PKI, yang kemudian diikuti dengan pengibaran bendera satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.
Ritual ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah simbolisasi mendalam yang memiliki makna historis, filosofis, dan tujuan kebangsaan yang kuat.
Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang: Tanda Berkabung Nasional
Baca Juga: Apakah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober Libur? Ini Penjelasannya
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa bendera negara dapat dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung.
Dalam konteks 30 September, pengibaran bendera setengah tiang memiliki makna duka cita yang mendalam atas gugurnya para pahlawan revolusi yang menjadi korban kekejaman Gerakan 30 September oleh PKI pada 1965.
Peristiwa kelam ini merupakan salah satu episode terberat dalam sejarah bangsa, di mana ideologi Pancasila coba digantikan oleh paham komunisme.
Para jenderal dan perwira tinggi TNI Angkatan Darat diculik dan dibunuh secara brutal, meninggalkan luka mendalam bagi bangsa.
Oleh karena itu, bendera setengah tiang menjadi simbol penghormatan dan pengenangan terhadap pengorbanan mereka dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.
Ini adalah ekspresi kolektif bangsa dalam mengenang tragedi dan bersedih atas kehilangan putra-putra terbaiknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Prabowo Mau Pidato, 103 Anggota Dewan Absen di Sidang Tahunan MPR
-
Pelita Air Pangkas Harga Tiket 45 Persen, Bidik Lonjakan Penumpang di HUT RI
-
Tragedi Tambang Emas Pohuwato, PETI Disebut Tak Sekadar Pelanggaran Izin
-
Harga Mobil Listrik Murah Kia EV3: Intip Spesifikasi SUV Canggih Ini!
-
6 Zodiak Paling Ambisius, Pantang Menyerah demi Meraih Impian
-
Feng Shui Arah Rumah Menghadap Tenggara, Benarkah Magnet Rezeki?
-
IHSG Merah Jelang Pidato Prabowo, Bergerak di Level 6.200
-
Kawal Pidato Kenegaraan Prabowo, 8.095 Personel Gabungan Jaga Ketat Gedung DPR
-
Viral Festival Balon Bondowoso 2026 Kehilangan Ciri Khas, Banyak Atribut MBG Hingga Kopdes
-
BRI Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan Relindo Batang