Suara.com - Mantan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani kini menerima uang pensiun atas kiprahnya selama bertahun-tahun menjadi "bendahara negara" sejak era eks Presiden RI Joko Widodo.
Pensiunan tersebut mencakup manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen usai menyelesaikan masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan.
Negara memberi uang pensiun tersebut sebagai kinerjanya mengontrol keuangan negara, sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya.
Secara terbuka, PT Taspen (Persero) melalui perwakilan Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto, Direktur Operasional Tribuna Phitera Djaja, dan Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama melakukan penyerahan uang pensiun secara simbolik, Senin (29/9/2025).
Uang pensiun yang diterima oleh Sri Mulyani sontak banyak mengundang respon publik.
Sebab di balik berbagai kiprahnya menjabat sebagai Menkeu, Sri Mulyani banyak menuai kontroversi terutama terkait perpajakan.
Kolom komentar unggahan PT Taspen kini dipenuhi oleh sindiran warganet yang mengingatkan Sri Mulyani untuk bayar pajak pensiun lantaran sudah tak menikmati privilese sebagai Menkeu dan hidup sebagai warga negara biasa.
Adapun pada momen yang sama, publik juga mulai penasaran dengan nominal pensiunan yang diterima Sri Mulyani. Kira-kira, berapa total uang pensiun Sri Mulyani sebagai mantan Menkeu
Berikut rincian jumlahnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya ke Istana Bawa Berkas, tapi Ngaku Cuma 'Makan Siang Gratis'
Dapat Komplit Uang Pensiun dan THT
Rony Hanityo memberikan uang pensiun sekaligus THT ke Sri Mulyani untuk sesuai dengan komitmen negara untuk menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun.
Nominal uang pensiun yang diterima Sri Mulyani tiap bulannya adalah sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun, sebagaimana yang tertera dalam pasal 11 PP No. 50 tahun 1980.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun."
Perhitungan dasar pensiun diambil dari gaji pokok terakhir.
Berkaca dari PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji pokok seorang menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Gaji pokok Sri Mulyani sebagai menteri tersebut menjadi dasar pensiun yang kemudian dihitung minimal 6 persen dari dasar pensiun dan maksimal 75 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Kenapa Paskah Identik dengan Telur dan Kelinci? Begini Asal-Usulnya
-
Cara Exfoliating Toner agar Kulit Tak Iritasi, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Aman untuk Pemula
-
Urutan Skincare Wardah Acnederm Pagi dan Malam untuk Atasi Jerawat dan Bekasnya
-
APPMI DKI: Isu BBM Naik Bikin Warga Menahan Belanja Baju Lebaran 2026 Lalu
-
5 Sunscreen Stick untuk Re-Apply saat Pakai Makeup, Cocok untuk Pekerja Kantoran
-
Kenalan sama Godzilla El Nino, Fenomena Iklim Dampaknya Sampai Indonesia?
-
7 Skincare Bengkoang untuk Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Mulai Rp6 Ribuan
-
Bolehkah Retinol dan Niacinamide Dipakai Bersamaan? Ini Panduannya
-
Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!
-
5 Risiko Melahirkan di Usia 40-an seperti Annisa Pohan, Ada Tantangan Fisik dan Mental