Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 07:25 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025

Suara.com - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu menjadi topik hangat di kalangan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Fleksibilitas status ini memunculkan pertanyaan penting: apakah seorang PPPK Paruh Waktu bisa mengundurkan diri setelah lolos.

Selain itu apa saja konsekuensi yang harus dihadapi PPPK Paruh Waktu jika mengundurkan diri? Simak penjelasan berikut ini.

PPPK Paruh Waktu Boleh Mengundurkan Diri

Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memang memiliki hak untuk mengundurkan diri secara sukarela. Prosesnya pun cukup sederhana, yakni dengan mengajukan permohonan tertulis kepada instansi tempat mereka bekerja.

Kelonggaran ini diberikan untuk mengakomodasi berbagai alasan, seperti persoalan pribadi, kesehatan, atau pertimbangan lain yang membuat pegawai tidak dapat melanjutkan kontrak kerja.

Keputusan untuk mengundurkan diri menandakan berakhirnya perjanjian kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir. Namun kebebasan ini datang dengan sejumlah konsekuensi yang harus diterima.

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025

Konsekuensi PPPK Paruh Waktu Jika Mengundurkan Diri

Namun ada beberapa hal krusial yang perlu dipertimbangkan matang-matang sebelum PPPK Paruh Waktu mengundurkan diri:

1. Kehilangan Sisa Kontrak
Ini adalah konsekuensi paling utama. PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri secara otomatis kehilangan semua hak atas sisa masa kerja yang tercantum dalam kontrak.

Hal ini termasuk hak atas upah, tunjangan, dan fasilitas lainnya yang seharusnya diterima hingga kontrak berakhir. Dengan kata lain, begitu pengunduran diri disetujui, semua hak finansial dan fasilitas tersebut langsung gugur.

Baca Juga: NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar? Cek Status Sekarang di Mola BKN

2. Catatan di Database BKN
Data pengunduran diri akan tercatat dalam pangkalan data BKN. Meskipun tidak selalu menjadi penghalang mutlak, catatan ini bisa memengaruhi rekam jejak kepegawaian di masa depan, terutama jika kamu berencana melamar kembali untuk posisi serupa di instansi pemerintah. Pengunduran diri bisa menjadi catatan yang membatasi kesempatanmu di kemudian hari.

3. Sulit Mengajukan Lamaran Kembali
Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam semua kasus, pengunduran diri dapat menjadi catatan yang kurang baik. Dalam beberapa kasus, riwayat pengunduran diri bisa menjadi pertimbangan bagi tim rekrutmen di instansi pemerintah lain.

Kriteria yang Dianggap Mengundurkan Diri Tanpa Surat Resmi

Selain pengunduran diri secara sukarela, ada kondisi tertentu di mana seorang pelamar PPPK Paruh Waktu dianggap mundur, bahkan tanpa mengajukan surat resmi. Beberapa kriteria itu antara lain:

- Tidak hadir setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
- Tidak melapor atau tidak menandatangani perjanjian kerja dalam waktu yang telah ditetapkan.
- Menolak penempatan yang sudah ditetapkan oleh instansi.

Jadi, meskipun kamu tidak secara resmi mengajukan pengunduran diri, melakukan salah satu dari tindakan di atas dapat membuatmu kehilangan status sebagai PPPK Paruh Waktu.

Load More