Suara.com - Kasus toko roti Bake n Grind kini menjadi sorotan publik setelah klaim produk "gluten free" yang mereka jual ternyata diduga palsu karena menggunakan sistem repacking ilegal.
Praktik ini membuat banyak konsumen merasa tertipu dan memicu protes dari sesama pelaku usaha bakery. Lantas, apa itu repacking?
Kasus ini bermula ketika anak Felicia Elizabeth mengalami reaksi alergi setelah mengonsumsi produk Bake n Grind yang diklaim bebas gluten.
Ia pun melakukan tes laboratorium mandiri, dan hasilnya menunjukkan bahwa produk tersebut positif mengandung gluten.
Tak berhenti di situ, Elizabeth juga menemukan kejanggalan lain, yaitu kemasan produk Bake n Grind terlihat sangat mirip dengan produk dari toko lain.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa toko tersebut melakukan repacking alias pengemasan ulang dari produk lain, namun dengan menambahkan klaim palsu seperti gluten free, dairy free, sugar free, bahkan mengandung stevia.
Kecurigaan ini makin kuat setelah salah satu netizen menemukan kemiripan antara selai Bake n Grind dan produk Goldenfil, salah satu merek selai populer di Indonesia.
Ada beberapa bakery lain yang turut buka suara usai produknya ketahuan dijual ulang Bake n Grind dengan klaim palsu seperti Mrs. Duck, Kukiko Cookies dan Donatooze
Untuk mengetahui lebih jelas terkait sistem repacking, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Tips Aman Memilih Bakery, Biar Gak Ketipu Oknum Nakal yang Ngaku-Ngaku Gluten Free
Apa Itu Repacking?
Secara sederhana, repacking adalah proses mengemas ulang produk dari kemasan asli ke kemasan baru.
Tujuannya bisa bermacam-macam, mulai dari menyesuaikan ukuran agar lebih terjangkau, mempercantik tampilan kemasan, hingga efisiensi distribusi.
Praktik ini banyak dilakukan oleh pelaku usaha kecil, misalnya mengemas ulang camilan kiloan ke dalam kemasan kecil, atau menjual ulang kopi bubuk dalam desain kemasan yang lebih menarik.
Selama dilakukan dengan jujur dan tanpa mengubah isi atau klaim produk, repacking tidak menjadi masalah.
Namun, jika repacking dilakukan untuk mengelabui pembeli, seperti menambahkan klaim palsu, mengubah komposisi, atau menyamarkan merek asli, praktik ini bisa membahayakan konsumen dan masuk ranah pelanggaran hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 7 Desember 2025, Akhir Pekan Penuh Hoki!
-
5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka di Indomaret yang Tidak Bikin Kering untuk Usia 40
-
5 Rekomendasi Parfum Mykonos untuk Olahraga, Aroma Segar Makin Wangi saat Berkeringat
-
Tips Memilih Sunscreen Aman untuk Ibu Hamil, Plus 5 Rekomendasi Mulai Rp50 Ribuan
-
Bye-bye Kemerahan! 5 Moisturizer Gel Lokal Terbaik untuk Kulit Sensitif
-
Daftar Promo Skincare dan Make Up di Watsons yang Diskon Sampai 50 Persen
-
Di Tengah Tantangan Hidup: Begini Komunitas dan Pelayanan Keagamaan Menguatkan Generasi Muda
-
6 Skincare Jumbo Wajib Coba: Awet, Murah, dan Hasilnya Tetap Maksimal
-
Ramalan Shio Hari Ini 7 Desember 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
-
Bukan Sekadar Pajangan: Mengintip 'Galeri Seni Mini' Terbaru Pop Mart di Grand Indonesia