Suara.com - Kasus toko roti Bake n Grind kini menjadi sorotan publik setelah klaim produk "gluten free" yang mereka jual ternyata diduga palsu karena menggunakan sistem repacking ilegal.
Praktik ini membuat banyak konsumen merasa tertipu dan memicu protes dari sesama pelaku usaha bakery. Lantas, apa itu repacking?
Kasus ini bermula ketika anak Felicia Elizabeth mengalami reaksi alergi setelah mengonsumsi produk Bake n Grind yang diklaim bebas gluten.
Ia pun melakukan tes laboratorium mandiri, dan hasilnya menunjukkan bahwa produk tersebut positif mengandung gluten.
Tak berhenti di situ, Elizabeth juga menemukan kejanggalan lain, yaitu kemasan produk Bake n Grind terlihat sangat mirip dengan produk dari toko lain.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa toko tersebut melakukan repacking alias pengemasan ulang dari produk lain, namun dengan menambahkan klaim palsu seperti gluten free, dairy free, sugar free, bahkan mengandung stevia.
Kecurigaan ini makin kuat setelah salah satu netizen menemukan kemiripan antara selai Bake n Grind dan produk Goldenfil, salah satu merek selai populer di Indonesia.
Ada beberapa bakery lain yang turut buka suara usai produknya ketahuan dijual ulang Bake n Grind dengan klaim palsu seperti Mrs. Duck, Kukiko Cookies dan Donatooze
Untuk mengetahui lebih jelas terkait sistem repacking, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Tips Aman Memilih Bakery, Biar Gak Ketipu Oknum Nakal yang Ngaku-Ngaku Gluten Free
Apa Itu Repacking?
Secara sederhana, repacking adalah proses mengemas ulang produk dari kemasan asli ke kemasan baru.
Tujuannya bisa bermacam-macam, mulai dari menyesuaikan ukuran agar lebih terjangkau, mempercantik tampilan kemasan, hingga efisiensi distribusi.
Praktik ini banyak dilakukan oleh pelaku usaha kecil, misalnya mengemas ulang camilan kiloan ke dalam kemasan kecil, atau menjual ulang kopi bubuk dalam desain kemasan yang lebih menarik.
Selama dilakukan dengan jujur dan tanpa mengubah isi atau klaim produk, repacking tidak menjadi masalah.
Namun, jika repacking dilakukan untuk mengelabui pembeli, seperti menambahkan klaim palsu, mengubah komposisi, atau menyamarkan merek asli, praktik ini bisa membahayakan konsumen dan masuk ranah pelanggaran hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Dari UMKM ke Standar Global, Ketika Industri Kosmetik Lokal Didorong Naik Kelas
-
Oase Hijau di Jakarta Selatan: Hunian Premium yang Tak Lagi Sekadar Investasi, Tapi Gaya Hidup
-
4 Sepatu Wanita Slip On TOMS untuk Tampilan Kasual dan Trendi, Nyaman Dipakai Kapan Saja
-
Nisfu Syaban 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puasa dan Amalan yang Gen Z Wajib Tahu
-
4 Rekomendasi Sunscreen SPF 35 untuk Anak Sekolah, Ringan tapi Tetap Melindungi
-
6 Hikmah Tradisi Munggahan Sebelum Puasa Ramadan untuk Umat Muslim
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 95 Revisi 2023: Soal Hikayat Si Miskin
-
5 Cushion High Coverage untuk Menutup Ketidaksempurnaan Kulit Usia 40 Tahun, Bye Noda Hitam
-
Bagaimana Cara Memilih Cushion yang Tidak Menyebabkan Jerawat? Cek 3 Rekomendasi Produknya
-
Kapan Waktu Tepat Munggahan Ramadan 2026? Cek Jadwal Ideal di Sini!