Suara.com - Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 merupakan hari yang paling dinanti bagi umat muslim seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Terkait penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah masih menunggu kepastian Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), yang mana akan menyelenggarakan sidang isbat pada 19 Maret 2026.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah dan Muhammadiyah mempunyai landasan masing-masing dalam menentukan 1 Syawal 1447 Hijriah. Lantas, seperti apa perbedaannya? Simak penjelasan berikut ini.
Mengenal Arti dari Lebaran
Lebaran merupakan istilah populer yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk menyebutnya sebagai Hari Raya Idul Fitri.
Kata lebaran sendiri berasal dari bahasa Jawa yakni lebar yang berarti selesai, sedangkan makna bahasa Betawi lebar itu lapang atau luas hati.
Selain itu, lebaran umumnya identik dengan tradisi mudik, silaturahmi, halal-bihalal. Sehingga Anda perlu mengetahui waktu 1 Syawal 1447 H secara tepat, supaya bisa merencanakan segala sesuatunya dengan baik untuk menyambut momen penuh suka cita.
Memahami Perbedaan Metode Penetapan 1 Syawal 1447 H Versi Pemerintah dengan Muhammadiyah
Perbedaan dalam menetapkan waktu untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di Tanah Air ini sudah lumrah alias seringkali terjadi. Sebagai wujud dinamika keberagaman terhadap penggunaan metode ijtihad.
Baca Juga: Mudik Gratis Telkom 2026 Dibuka: Simak Jadwal, Cara Pendaftaran, dan Rute Perjalanan
Menurut informasi dari berbagai sumber, dua metode ijtihad ini sering dipakai dalam menentukan 1 Syawal 1447 Hijriah.
Metode Hisab Hakiki atau Versi Muhammadiyah
Saat menentukan awal bulan selalu berpatokan pada perhitungan matematis-astronomis secara presisi.
Metode MABIMS dan Rukyatul Hilal (Pemerintah serta NU)
Metode tersebut menitikberatkan pada pemantauan fisik hilal di beberapa titik yang ada di Indonesia. Saat menganalisa, Pemerintah memakai MABIMS dengan syarat tertentu.
Syarat tersebut berupa tinggi hilal minimal 3 derajat serta elongasi 6,4 derajat. Ketika syarat tidak terpenuhi saat petang di hari yang sama, maka lebaran jatuh pada hari berikutnya.
Berita Terkait
-
Illustrated Ramadan Jakarta 2026: JICAF Perkenalkan Bahasa Visual Baru untuk Selebrasi Ramadan
-
Peristiwa Nuzulul Quran Terjadi pada Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya
-
Tukar Uang Baru di Bank Minimal Berapa? Ini Batas BI Jelang Lebaran 2026
-
7 Rekomendasi Motor Bebek Terbaik untuk Mudik Lebaran 2026
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026, Coret 3 Jenis Minuman Ini dari Bekal Perjalanan saat Nyetir
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Tawa dan Tangis dalam Film Foufo: Dari Kampung Rongsok ke Luar Angkasa
-
Ketika Semua Orang Dipaksa Jualan: Membaca Fenomena Ledakan UMKM
-
Kulit Sawo Matang Pakai Cushion Warna Apa? Ini 5 Shade Paling Cocok agar Tidak Abu-Abu
-
3 Serum Niacinamide TXA Lokal yang Ampuh Pudarkan Noda Hitam Bekas Jerawat
-
RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Selama Reses, Komisi III Dapat Lampu Hijau
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan
-
Kejar Target, DPR Pastikan RUU Hak Cipta Ikut Dibahas Selama Masa Reses
-
Kisah Nyi Rasmiwaditro: Musisi Gen Z yang Memilih Jalan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta
-
DPR Setuju Hibah Kapal Induk Italia Umur 40 Tahun: Biaya Rawat Rp101 Miliar, Perbaikan Rp16 Triliun