Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa serta membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada orang yang membutuhkan.
Namun muncul pertanyaan yang sering dibahas dalam kajian fikih: bolehkah zakat fitrah dari satu keluarga diberikan kepada satu orang saja?
Pertanyaan ini muncul karena biasanya satu keluarga terdiri dari beberapa anggota, seperti ayah, ibu, dan anak-anak. Jika setiap anggota keluarga memiliki kewajiban zakat fitrah, maka jumlah zakat yang terkumpul dari satu keluarga bisa cukup banyak.
Sebagian orang kemudian memilih memberikan seluruh zakat tersebut kepada satu orang mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
Persoalannya, apakah praktik seperti ini dibenarkan dalam hukum Islam? Berikut penjelasannya dilansir dari laman NU Online.
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Perbedaan tersebut terutama muncul dari perbedaan penafsiran mengenai cara mendistribusikan zakat kepada golongan yang berhak menerima.
Dalam mazhab Syafi’i, yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, zakat fitrah dianjurkan untuk dibagikan secara merata kepada golongan mustahiq yang ada di suatu daerah.
Baca Juga: Cara Hitung Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib Berzakat?
Bahkan dalam penjelasan fikih disebutkan bahwa minimal zakat diberikan kepada tiga orang dari setiap golongan mustahiq yang ada.
Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa kata-kata dalam ayat tentang penerima zakat disebutkan dalam bentuk jamak, yang dalam tata bahasa Arab minimal berarti tiga orang.
Sebagai contoh, jika di suatu daerah terdapat dua golongan mustahiq seperti fakir dan orang yang memiliki utang (gharim), maka zakat seharusnya dibagikan kepada enam orang, yakni tiga orang dari golongan fakir dan tiga orang dari golongan gharim.
Dengan demikian, menurut pendapat ini, zakat fitrah dari satu keluarga tidak boleh diberikan hanya kepada satu orang saja karena tidak memenuhi prinsip pemerataan tersebut.
Apabila aturan ini tidak diikuti, sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang menyalurkan zakat wajib memberikan ganti kepada mustahiq yang seharusnya mendapatkan bagian.
Bentuk gantinya adalah harta dengan nilai minimal yang dapat dihargai. Ada pula pendapat yang menyebutkan bahwa ganti rugi tersebut setara dengan sepertiga zakat yang telah diberikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Beda Ruam Campak dan Cacar, Kenali 5 Perbedaan Pola hingga Cara Penularannya
-
Berapa Skor IQ Reza Arap Sebenarnya? Viral Hasil Tes Kecerdasan Marapthon, Bravy Tertinggi
-
Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-18 Ramadan: Ridha Allah untuk Diri dan Kedua Orang Tua
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Medan
-
20 Promo Minyak Goreng dan Daging di Superindo, Cocok untuk Stok Ramadan dan Lebaran
-
Youth Break the Boundaries Umumkan Pemenang Istanbul Youth Summit 2026 di Turki
-
IYS 2026: Program Bergengsi Perkuat Kapasitas Pemuda sebagai Agen Perubahan Global
-
Bayar Zakat Fitrah Lebih Baik dengan Beras atau Uang? Cek Penjelasannya
-
Kenapa Islam Mewajibkan Zakat Fitrah? Pahami Makna Mendalam di Baliknya
-
8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran