Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 07 Maret 2026 | 12:40 WIB
ilustrasi - Zakat Fitrah. (Freepik)

Pendapat Ulama yang Membolehkan

Di sisi lain, terdapat pendapat ulama yang membolehkan zakat fitrah diberikan kepada satu orang saja. Pendapat ini datang dari tiga imam mazhab besar, yaitu Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal.

Menurut mereka, zakat boleh diberikan kepada satu orang mustahiq tanpa harus dibagikan kepada beberapa orang atau beberapa golongan.

Pendapat ini juga didukung oleh sejumlah ulama dari kalangan Syafi’iyah pada masa setelahnya, seperti Imam Ibnu ‘Ujail al-Yamani dan Imam al-Ashba’i.

Mereka berpendapat bahwa dalam kondisi tertentu, membagi zakat kepada banyak orang dapat menjadi sulit untuk dilakukan, terutama jika jumlah zakat yang dimiliki tidak terlalu besar. Oleh karena itu, memberikan zakat kepada satu orang yang benar-benar membutuhkan dianggap lebih praktis dan tetap sah secara syariat.

Selain itu, sebagian ulama muta’akhirin (ulama generasi belakangan) juga cenderung memilih pendapat yang membolehkan pemberian zakat kepada satu orang.

Alasannya adalah karena kondisi masyarakat yang beragam serta keterbatasan jumlah zakat yang sering kali tidak cukup untuk dibagi kepada banyak orang.

Dari penjelasan para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum memberikan zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang termasuk masalah yang diperselisihkan (ikhtilaf).

Menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i, zakat fitrah sebaiknya tidak diberikan hanya kepada satu orang karena dianjurkan untuk dibagikan secara merata kepada beberapa mustahiq. Namun menurut pendapat tiga imam mazhab lainnya serta sebagian ulama Syafi’iyah, hal tersebut diperbolehkan.

Baca Juga: Cara Hitung Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib Berzakat?

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More