Suara.com - Kebijakan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mulai diterapkan sejak 1 April 2026, dengan skema bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.
Meski terlihat lebih fleksibel, kebijakan ini juga menimbulkan kebingungan, terutama terkait tunjangan harian seperti uang makan. Lantas, apakah PNS WFH dapat uang makan?
Agar tidak salah paham, penting untuk memahami bagaimana aturan resmi terkait pemberian uang makan bagi ASN, termasuk saat bekerja dari rumah.
Berikut penjelasan lengkap mengenai hak, syarat, dan besaran uang makan PNS selama menjalani WFH.
Apakah ASN WFH Tetap Mendapat Uang Makan?
Mengutip laman resmi Kemenkeu, PNS atau ASN yang bekerja dari rumah tetap berhak mendapatkan uang makan.
Ketentuan ini mengacu pada aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menyebutkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran pada hari kerja, bukan berdasarkan lokasi bekerja.
Artinya, selama pegawai tetap menjalankan tugas dan tercatat hadir, baik melalui sistem presensi online maupun manual,hak uang makan tetap bisa diberikan.
Jadi, meskipun tidak datang ke kantor secara fisik, ASN yang WFH tidak kehilangan hak tersebut.
Hal ini juga berlaku dalam kebijakan kerja fleksibel seperti Work From Anywhere (WFA). Selama kehadiran tercatat dan pekerjaan tetap dilaksanakan, uang makan tetap dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.
Baca Juga: WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, DPR Minta Evaluasi Ketat
Syarat PNS WFH Tetap Dapat Uang Makan
Agar tetap mendapatkan uang makan saat menjalani WFH, PNS perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut:
1. Melakukan presensi kehadiran
PNS wajib tetap mengisi daftar hadir pada hari kerja, baik melalui sistem online maupun manual. Presensi ini menjadi bukti utama bahwa pegawai tetap aktif bekerja meskipun dari rumah.
2. Tetap menjalankan tugas kedinasan
Selama WFH, ASN harus tetap bekerja seperti biasa dan menyelesaikan tugas yang diberikan. Produktivitas dan tanggung jawab kerja tetap menjadi penilaian utama.
3. Tidak sedang cuti
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Visual Storytelling, Tren Baru Suarakan Pentingnya Jaga Alam dan Satwa Liar
-
Bedak Padat Hanasui Agar Natural Pakai Shade Berapa? Ini 5 Pilihan yang Bisa Disesuaikan
-
4 Pore Filler Primer untuk Menyamarkan Pori-Pori agar Makeup Tampak Lebih Mulus
-
Alasan Mengapa Banyak Orang Selalu Menantikan Arigato Indonesia Setiap Tahun
-
7 Barang Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui yang Bisa Ditaruh di Rumah
-
6 Rekomendasi Bedak Dingin BPOM, Mulai Rp7.500 Wajah Mulus dan Cerah Alami
-
4 Bedak yang Diperkaya Vitamin C, Bikin Makeup Lebih Halus dan Wajah Cerah
-
4 Cara Merebus Daging Kurban biar Cepat Empuk tanpa Panci Presto
-
5 Sampo Rosemary untuk Atasi Kebotakan, Rambut Segar dan Kuat Seharian
-
Film Gohan dan Pelajaran Tentang Cinta yang Datang dalam Bentuk Sederhana