- Enam belas mahasiswa FH UI gunakan logika sesat untuk melegalkan pelecehan.
- UU TPKS tegaskan bahwa diam tidak bisa dianggap sebagai bentuk persetujuan.
- Prinsip FRIES menjadi standar utama untuk memahami konsensus dalam relasi seksual.
Suara.com - Kasus pelecehan seksual melalui Grup WhatsApp dan Line oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) angkatan 2023 tengah menjadi sorotan di media sosial.
Publik ikut merasa geram melihat isi chat grup 16 mahasiswa FH UI yang melecehkan dan mengobjektifikasi mahasiswi secara verbal.
Mirisnya lagi, mereka juga menggunakan logika hukum yang melintir untuk membenarkan tindakan menyimpang tersebut.
Salah satu frasa yang paling memicu kemarahan adalah klaim mereka bahwa "diam berarti consent" alias diamnya seseorang dianggap bersedia dilecehkan.
Diam Bukan Persetujuan
Nampaknya, mereka perlu membaca ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hukum pidana modern secara tegas menolak logika usang "diam berarti setuju".
Ketiadaan perlawanan fisik sama sekali tidak mencerminkan persetujuan.
Dalam banyak kasus, korban pelecehan seksual bisa mengalami kondisi yang disebut Tonic Immobility.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Parfum Aroma Teh dari Brand Lokal, Wangi Segar Bikin Nyaman
Tonic Immobility adalah respons otak yang memicu kelumpuhan fisik dan psikologis secara total akibat ketakutan ekstrem (freeze response).
Jadi, saat korban diam, bukan berarti dirinya setuju untuk dilecehkan melainkan tubuhnya membeku karena trauma.
Kenali Prinsip 'Consent' yang Sesungguhnya lewat FRIES
Anda harus mengenal prinsip FRIES dalam sebuah persetujuan atau consent berikut ini.
1. Freely Given
Persetujuan harus sukarela tanpa paksaan, ancaman, atau manipulasi.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pelecehan Seksual Oleh 16 Mahasiswa FH UI di Grup Chat
-
Kritik JPPI Buntut Skandal Grup Chat FH UI: Belajar Hukum, Tapi Jadi Pelaku Pelecehan
-
10 Jam Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Disidang Massal, Ada Live TikTok-nya
-
6 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, 16 Pelaku Bakal di-DO?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Moisturizer Apa yang Bagus untuk Mencerahkan? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Apa Bedanya Bekas Jerawat PIH dan PIE? Ini Perbedaan hingga Cara Memudarkannya
-
Review Jujur Pompa Air Shimizu PS 135 E untuk Rumah Tangga, Tekanan Air Kencang Suara Halus
-
4 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Terbaik untuk Kulit Sensitif di Indonesia
-
3 Sepatu Compass Paling Laris di Shopee Sesuai Review Pembeli, Dijamin Ori
-
Gus Miftah Apakah Keturunan Kyai? Ini Silsilah Keluarga Miftah Maulana
-
Berapa Biaya Mengundang Gus Miftah? Begini Cara Mengundang Miftah Maulana
-
Bukan Cuma Wangi! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian biar Karaktermu Makin Memikat
-
Cara Memilih Sepatu Jalan yang Cocok untuk Kaki Lebar, Cek 7 Hal Penting Ini
-
Bagaimana Cara Memilih Serum yang Tepat untuk Kulit Kering? Ini 2 Pilihan Lokal Sesuai Review