- Menteri PPPA mengecam dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui grup percakapan digital.
- Kementerian PPPA mendesak penanganan kasus sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta perlindungan komprehensif bagi para korban.
- Pihak universitas diminta melakukan investigasi transparan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti terlibat tindakan tersebut.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Kasus tersebut viral di media sosial setelah beredarnya percakapan dalam grup chat yang berisi pembahasan bernuansa seksual dan merendahkan perempuan, termasuk terhadap mahasiswi dan dosen.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” kata Arifah dalam keterangannya.
Menurutnya, pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital tertutup, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Arifah menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan hukum.
Selain itu, perlindungan terhadap korban juga harus mencakup pencegahan stigma, intimidasi, hingga reviktimisasi, termasuk menjaga kerahasiaan identitas.
Kementerian PPPA, lanjut dia, berkomitmen mengawal penanganan kasus tersebut agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Arifah mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi, baik di UI maupun di lingkungan perguruan tinggi lainnya.
Baca Juga: DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA menekankan pentingnya proses penanganan yang transparan, akuntabel, serta berperspektif pada korban tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” ujarnya.
Kementerian PPPA juga mengingatkan bahwa lingkungan pendidikan wajib memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi terkait etika dan kesetaraan gender.
“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat,” kata Arifah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menormalisasi candaan yang merendahkan perempuan karena berpotensi memicu kekerasan yang lebih serius.
Sebagai bentuk dukungan, masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melapor melalui layanan hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Berita Terkait
-
DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan
-
Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam DO, Masih Bisa Kuliah Lagi?
-
Heboh Kasus Pelecehan FH UI, Sosiolog Bongkar Bahaya Maskulinitas Toksik di Kampus
-
Siapa yang Pertama Kali Menyebarkan Chat Dugaan Pelecehan oleh Mahasiswa FH UI?
-
Isi Chat Grup 16 Mahasiswa FH UI yang Viral, Begini Kronologi dan Fakta Terbarunya
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan