Suara.com - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan viralnya pemusnahan ikan sapu-sapu (pleco) di DKI Jakarta.
Operasi penangkapan yang dilakukan pemerintah daerah sebenarnya bertujuan baik, yakni menjaga ekosistem sungai dari ancaman spesies invasif.
Namun, metode pemusnahan yang diduga dilakukan dengan cara mengubur ikan dalam kondisi masih hidup menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lantas, bagaimana sebenarnya cara membunuh ikan yang benar menurut ajaran Islam? Apakah ikan perlu disembelih seperti hewan darat, atau ada aturan khusus yang mengaturnya?
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) mengakui adanya kendala teknis dalam proses pemusnahan ikan sapu-sapu.
Jumlah ikan yang sangat banyak membuat sulit untuk mematikan satu per satu sebelum dikuburkan.
Meski demikian, pihak Pemprov menegaskan tidak mengabaikan masukan dari MUI. Saat ini, mereka tengah mencari metode yang lebih tepat, tidak hanya efektif secara teknis tetapi juga selaras dengan prinsip agama dan kesejahteraan hewan.
MUI sendiri menilai bahwa praktik mengubur ikan dalam kondisi hidup bertentangan dengan prinsip dasar Islam, khususnya konsep rahmatan lil ‘alamin (kasih sayang bagi seluruh alam) dan kesejahteraan hewan (animal welfare).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyebut bahwa tindakan tersebut berpotensi mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian.
Baca Juga: Manfaat Ikan Sapu-Sapu Jadi Sumber Protein di Amazon Tapi Berbahaya di Indonesia
Dari sisi tujuan, kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu diakui juga oleh MUI memiliki nilai maslahat. Dalam perspektif Islam, langkah ini termasuk dalam hifz al-bi’ah (menjaga lingkungan) dan hifz an-nasl (menjaga keberlanjutan makhluk hidup).
Ikan sapu-sapu dikenal sebagai spesies invasif yang dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
Status Bangkai Ikan dalam Islam
Melansir laman Konsultasi Syariah, dalam Islam, ikan memiliki kedudukan khusus dibandingkan hewan darat. Ikan tidak wajib disembelih untuk menjadi halal dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ، وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Artinya: "Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua gumpalan darah. Untuk bangkai: ikan dan belalang. Untuk gumpalan darah: hati dan limpa." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)
Hadis ini menjelaskan bahwa ikan yang mati, dalam kondisi apapun, tetap halal untuk dimakan. Artinya, tidak ada kewajiban penyembelihan seperti pada hewan ternak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tak Perlu Struk, Tak Perlu Kotak: Cara Baru Cairkan Aset Mewah Tanpa Ribet
-
Pakai Cushion Dulu atau Concealer Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless
-
E-Meterai Bisa Beli di Alfamart? Ini Info Penting untuk Daftar Manajer Koperasi Merah Putih
-
Di Gang Sempit, River Ranger Jakarta Ajarkan Prinsip Sustainable Living Tanpa Menggurui
-
Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka Sampai Kapan? Jangan Sampai Telat Daftar
-
Tanggal 21 April Memperingati Apa Saja? Selain Kartini Ada Hari Bakti Hiu Kencana
-
Selain Ikan Sapu-Sapu, 7 Spesies 'Monster' Ini Juga Merusak Ekosistem Perairan Indonesia
-
4 Ciri-Ciri Siomay yang Pakai Ikan Sapu-Sapu, dari Aroma hingga Harga
-
Link Download Surat Pernyataan Format Resmi untuk Daftar Manajer Koperasi Merah Putih
-
12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial