Suara.com - Setelah menempuh perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.
Pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT dilakukan dalam rapat paripurna IV tahun sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Ini menjadi momen penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang mengetuk palu pengesahan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
Suasana haru dan bahagia pun tak terbendung, terutama dari komunitas pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir di balkon ruang sidang. Tepuk tangan dan sorak-sorai mengiringi momen yang telah lama mereka nantikan.
Pengesahan UU PPRT ini disebut sebagai tonggak penting dalam upaya mewujudkan kesetaraan antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Selama ini, jutaan pekerja domestik di Indonesia bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas. Kondisi tersebut membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari jam kerja berlebihan hingga tidak adanya kontrak kerja yang mengikat.
Menurut Puan Maharani, kehadiran undang-undang ini sangat mendesak mengingat jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 8 hingga 10 juta orang.
Tanpa regulasi yang komprehensif, kelompok ini seringkali berada dalam posisi lemah dan tidak memiliki daya tawar dalam hubungan kerja.
UU PPRT hadir untuk mengisi kekosongan tersebut. Di dalamnya, diatur berbagai hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk hak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga diwajibkan menyediakan akses pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kompetensi PRT.
Tidak hanya mengatur hak pekerja, UU ini juga memberikan ketentuan tegas terhadap perusahaan penempatan PRT.
Perusahaan diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin usaha resmi. Mereka juga dilarang memotong upah pekerja dengan alasan apa pun.
Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini pun diperluas. Tidak hanya melibatkan pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga hingga tingkat lingkungan seperti RT dan RW.
Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kekerasan, penelantaran, maupun pelanggaran hak lainnya terhadap PRT.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memenuhi janji politik terkait perlindungan pekerja, termasuk yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Perempuan di Balik Konservasi, Cerita Rahayu Oktaviani 17 Tahun Dedikasikan Diri untuk Owa Jawa
-
5 Zodiak Paling Beruntung Rabu 22 April 2026: Saatnya Capricorn Melunak
-
Macam-macam Modus Kecurangan UTBK 2026, Ada yang Pakai Alat Bantu Dengar
-
Isi Ceramah Ustazah Mumpuni Handayayekti yang Bikin Tak Boleh Lagi Ngomongin Politik
-
Cara Pakai Toner yang Benar, Ini 5 Rekomendasi Bagus Mulai Rp60 Ribuan
-
Siapa Ustazah Mumpuni Handayayekti? Pendakwah NU yang Dilarang Bahas Politik di Ceramahnya
-
Solusi Beli Emas Tanpa Antre, Simak Cara Mudah Tarik Emas Fisik Lewat Mesin ATM
-
Apakah Cleansing Oil dan Cleansing Balm Sama? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
5 Bedak Tabur Shimmer untuk Hasil Makeup Makin Glowing, Mulai Rp35 Ribuan
-
30 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Haji Singkat Penuh Doa untuk Keluarga Maupun Rekan Kerja