DPR berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin demi memastikan implementasi undang-undang ini berjalan efektif.
Di tengah euforia pengesahan UU ini, muncul kembali pertanyaan yang sudah lama menjadi bahan diskusi, apa sebenarnya perbedaan antara PRT dan ART (asisten rumah tangga)?
Lantas, Apa Bedanya PRT dan ART?
Secara umum, kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian oleh masyarakat. Namun, secara makna dan perspektif, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, menjelaskan bahwa istilah "pekerja rumah tangga" lebih tepat digunakan karena menekankan status mereka sebagai pekerja profesional.
Kata "pekerja" menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan memiliki nilai ekonomi dan dilakukan dalam hubungan kerja yang jelas, termasuk adanya upah dan hak-hak yang harus dipenuhi.
Sementara itu, istilah "asisten rumah tangga" atau ART dinilai masih menyimpan bias makna. Secara harfiah, kata "asisten" berasal dari bahasa Inggris assistant yang berarti pembantu.
Dalam praktiknya, istilah ini seringkali tidak sepenuhnya mengubah persepsi lama bahwa mereka hanyalah "pembantu" yang bekerja membantu tanpa posisi tawar yang setara.
Lebih jauh lagi, kata "pembantu" sendiri dapat diartikan sebagai seseorang yang membantu secara sukarela, bahkan tanpa imbalan.
Hal ini tentu berbeda dengan realitas PRT yang bekerja secara profesional dan menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR
Penggunaan istilah PRT juga selaras dengan standar internasional. Dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga, istilah yang digunakan adalah domestic workers atau pekerja rumah tangga.
Konvensi ini menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja domestik, termasuk jam kerja, upah, dan kondisi kerja yang layak.
Indonesia sendiri pernah terlibat dalam konvensi tersebut pada 16 Juni 2011, yang juga menjadi momentum peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional.
Sejak saat itu, dorongan untuk menggunakan istilah PRT semakin kuat, terutama dari kalangan aktivis dan organisasi masyarakat sipil.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara PRT dan ART bukan sekadar soal pilihan kata, tetapi mencerminkan cara pandang masyarakat terhadap profesi ini.
Dengan menggunakan istilah "pekerja rumah tangga", ada pengakuan bahwa mereka adalah bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum.
Pengesahan UU PPRT menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengakuan tersebut. Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi undang-undang ini berjalan dengan baik di lapangan.
Sosialisasi kepada masyarakat, pemberi kerja, hingga aparat di tingkat lokal menjadi kunci agar tujuan perlindungan ini benar-benar tercapai.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan perubahan perspektif dalam menyebut profesi ini, diharapkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat meningkat, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Prabowo Ngaku Diserang karena MBG: Salah Kaprah Pemimpin Memahami Kritik
-
Berapa Harga Sepatu Lari Hoka Paling Murah? Ini 5 Pilihan yang Lagi Diskon di Planet Sports
-
Beda Moisturizer dan Day Cream, Mana yang Lebih Dulu Dipakai saat Skincare Pagi?
-
Kasus Hotman Paris Berlanjut, PWI Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Jaya
-
Tak Hanya Siswa, Bumil dan Busui Diduga Ikut Keracunan MBG di Kulon Progo
-
Ambisi BMW dan Toyota Selamatkan Mesin Bensin Dari Kepunahan Lewat Teknologi Bahan Bakar Terbarukan
-
Jangan Anggap Sepele BI Rate, Dampaknya bagi Masyarakat yang Punya Utang Bank
-
#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri
-
Fundamental Kuat Bawa BRI Raih Peringkat Elit Perbankan Versi The Banker
-
Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027