Lifestyle / Komunitas
Rabu, 22 April 2026 | 10:12 WIB
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga. (Pexels/Ketut Subiyanto)

DPR berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin demi memastikan implementasi undang-undang ini berjalan efektif.

Di tengah euforia pengesahan UU ini, muncul kembali pertanyaan yang sudah lama menjadi bahan diskusi, apa sebenarnya perbedaan antara PRT dan ART (asisten rumah tangga)?

Lantas, Apa Bedanya PRT dan ART?

Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga. (Pexels/Liliana Drew)

Secara umum, kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian oleh masyarakat. Namun, secara makna dan perspektif, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar.

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, menjelaskan bahwa istilah "pekerja rumah tangga" lebih tepat digunakan karena menekankan status mereka sebagai pekerja profesional.

Kata "pekerja" menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan memiliki nilai ekonomi dan dilakukan dalam hubungan kerja yang jelas, termasuk adanya upah dan hak-hak yang harus dipenuhi.

Sementara itu, istilah "asisten rumah tangga" atau ART dinilai masih menyimpan bias makna. Secara harfiah, kata "asisten" berasal dari bahasa Inggris assistant yang berarti pembantu.

Dalam praktiknya, istilah ini seringkali tidak sepenuhnya mengubah persepsi lama bahwa mereka hanyalah "pembantu" yang bekerja membantu tanpa posisi tawar yang setara.

Lebih jauh lagi, kata "pembantu" sendiri dapat diartikan sebagai seseorang yang membantu secara sukarela, bahkan tanpa imbalan.

Hal ini tentu berbeda dengan realitas PRT yang bekerja secara profesional dan menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR

Penggunaan istilah PRT juga selaras dengan standar internasional. Dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga, istilah yang digunakan adalah domestic workers atau pekerja rumah tangga.

Konvensi ini menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja domestik, termasuk jam kerja, upah, dan kondisi kerja yang layak.

Indonesia sendiri pernah terlibat dalam konvensi tersebut pada 16 Juni 2011, yang juga menjadi momentum peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional.

Sejak saat itu, dorongan untuk menggunakan istilah PRT semakin kuat, terutama dari kalangan aktivis dan organisasi masyarakat sipil.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara PRT dan ART bukan sekadar soal pilihan kata, tetapi mencerminkan cara pandang masyarakat terhadap profesi ini.

Dengan menggunakan istilah "pekerja rumah tangga", ada pengakuan bahwa mereka adalah bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum.

Load More