DPR berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin demi memastikan implementasi undang-undang ini berjalan efektif.
Di tengah euforia pengesahan UU ini, muncul kembali pertanyaan yang sudah lama menjadi bahan diskusi, apa sebenarnya perbedaan antara PRT dan ART (asisten rumah tangga)?
Lantas, Apa Bedanya PRT dan ART?
Secara umum, kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian oleh masyarakat. Namun, secara makna dan perspektif, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, menjelaskan bahwa istilah "pekerja rumah tangga" lebih tepat digunakan karena menekankan status mereka sebagai pekerja profesional.
Kata "pekerja" menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan memiliki nilai ekonomi dan dilakukan dalam hubungan kerja yang jelas, termasuk adanya upah dan hak-hak yang harus dipenuhi.
Sementara itu, istilah "asisten rumah tangga" atau ART dinilai masih menyimpan bias makna. Secara harfiah, kata "asisten" berasal dari bahasa Inggris assistant yang berarti pembantu.
Dalam praktiknya, istilah ini seringkali tidak sepenuhnya mengubah persepsi lama bahwa mereka hanyalah "pembantu" yang bekerja membantu tanpa posisi tawar yang setara.
Lebih jauh lagi, kata "pembantu" sendiri dapat diartikan sebagai seseorang yang membantu secara sukarela, bahkan tanpa imbalan.
Hal ini tentu berbeda dengan realitas PRT yang bekerja secara profesional dan menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR
Penggunaan istilah PRT juga selaras dengan standar internasional. Dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga, istilah yang digunakan adalah domestic workers atau pekerja rumah tangga.
Konvensi ini menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja domestik, termasuk jam kerja, upah, dan kondisi kerja yang layak.
Indonesia sendiri pernah terlibat dalam konvensi tersebut pada 16 Juni 2011, yang juga menjadi momentum peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional.
Sejak saat itu, dorongan untuk menggunakan istilah PRT semakin kuat, terutama dari kalangan aktivis dan organisasi masyarakat sipil.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara PRT dan ART bukan sekadar soal pilihan kata, tetapi mencerminkan cara pandang masyarakat terhadap profesi ini.
Dengan menggunakan istilah "pekerja rumah tangga", ada pengakuan bahwa mereka adalah bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum.
Pengesahan UU PPRT menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengakuan tersebut. Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi undang-undang ini berjalan dengan baik di lapangan.
Sosialisasi kepada masyarakat, pemberi kerja, hingga aparat di tingkat lokal menjadi kunci agar tujuan perlindungan ini benar-benar tercapai.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan perubahan perspektif dalam menyebut profesi ini, diharapkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat meningkat, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tak Cukup Skincare, Kolagen Jadi Kunci Kulit Sehat dan Awet Muda dari Dalam
-
80 Persen Orang Indonesia Pilih Emas Saat Kondisi Tak Menentu, Tapi Literasinya Masih Jadi Tantangan
-
5 Shio Paling Hoki pada 7 Juni 2026: Finansial Untung dan Karier Melejit!
-
4 Bedak Tabur dengan Rating Sempurna untuk Menahan Kilap Wajah di Kulit Berminyak
-
3 Lipstik Ombre Terbaik untuk Bibir Gelap sesuai Review dan Harga
-
Kenapa Tuan Rumah Piala Dunia 2026 di 3 Negara?
-
5 Adidas Samba Jane untuk Jalan Seharian Tanpa Pegal dan OOTD Keren
-
3 Shio Paling Beruntung dan Tajir Melintir Pekan Depan 8-14 Juni 2026
-
Chatib Basri Anak Siapa? Dirumorkan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
-
5 Color Corrector Terbaik untuk Tutupi Mata Panda dan Samarkan Bekas Jerawat