Lifestyle / Male
Kamis, 04 Juni 2026 | 13:20 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (Antara)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional pada 2 Juni 2026.
  • Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis.
  • Dadan diduga melakukan mark-up pengadaan barang yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai nilai triliunan rupiah.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]

Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana beserta dua wakil kepala BGN — Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung — sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan mark-up pada pengadaan barang, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, serta pengadaan sepatu, televisi, dan barang lainnya.

Modus yang diduga adalah mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Potensi kerugian negara disebut mencapai triliunan rupiah.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dadan ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara itu, harta kekayaan Dadan berdasarkan LHKPN tercatat sekitar Rp9 miliar. Hal ini ikut menjadi sorotan publik.

Kasus korupsi Dadan Hindayana menjadi pukulan telak bagi program MBG yang diharapkan menjadi legacy pemerintahan baru.

Load More