- Kejagung mengusut dugaan korupsi yayasan mitra fasilitas Dadan Hindayana.
- Padahal negara memberikan gaji dan fasilitas Dadan Hindayana setingkat menteri.
- Kini fasilitas Dadan Hindayana resmi dicabut usai ditetapkan sebagai tersangka.
Suara.com - Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terus menguliti sisi gelap pengelolaan dana negara.
Ironisnya, di saat negara menggaji Dadan Hindayana dengan fasilitas mewah setingkat menteri, ia justru diduga bermain mata lewat yayasan-yayasan "titipan".
Seperti yang diketahui, Dadan Hinddayana bersama dua tersangka lainnya, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP), diduga menunjuk yayasan-yayasan milik mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengelola dapur makan gratis.
Yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para pejabat ini diduga meraup insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Padahal Gaji Setingkat Menteri
Padahal secara aturan, Dadan Hindayana sudah mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang sangat layak dari negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, posisi Kepala BGN adalah jabatan setingkat menteri.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, berikut rinciannya:
Baca Juga: 2 Pilihan Cushion Skintific Tahan Lama, Makeup Awet Seharian tanpa Khawatir Luntur
- Gaji Pokok: Rp 5.040.000 per bulan.
- Tunjangan Jabatan & Representasi: Sekitar Rp 13.608.000 per bulan.
- Total Take Home Pay (Tetap): Sekitar Rp 18.648.000 per bulan.
Sebagai pejabat setingkat menteri, Dadan Hindayana Cs juga berhak mengantongi Tunjangan Kinerja (Tukin) yang nilainya bisa jauh
lebih besar tergantung capaian target program.
Fasilitas Mewah: Dari Rumah Dinas Hingga Protokol Keamanan
Tak hanya uang tunai, negara juga memanjakan Dadan Hindayana dengan sederet fasilitas kelas satu agar ia bisa bekerja fokus mengurus gizi rakyat, di antaranya:
- Rumah jabatan resmi yang mewah.
- Kendaraan dinas lengkap dengan sopir pribadi.
- Jaminan kesehatan (asuransi) kelas tinggi.
- Tunjangan operasional (listrik, air, komunikasi, dan keamanan).
- Biaya perjalanan dinas dan protokol pengamanan.
Usai dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2026, kini Dadan Hindayana resmi mengenakan rompi tahanan Kejagung.
Posisi Kepala BGN pun telah diisi oleh Nanik S. Deyang.
Berita Terkait
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus
-
Hitung-hitungan Dapur yang Rusak Akibat Isu Dugaan Korupsi Proyek MBG
-
Proyek MBG Ditilep Kroni, Sebuah Pelajaran Berharga Mengenai Logika Culas
-
Dibongkar Kejagung, Terkuak Fakta Motor Listrik BGN Pesanan Dadan Hindayana
-
Ketika Makanan Anak Sekolah Jadi Ladang Rente, Sebuah Refleksi Dugaan Korupsi MBG
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan
-
Kejar Target, DPR Pastikan RUU Hak Cipta Ikut Dibahas Selama Masa Reses
-
Kisah Nyi Rasmiwaditro: Musisi Gen Z yang Memilih Jalan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta
-
DPR Setuju Hibah Kapal Induk Italia Umur 40 Tahun: Biaya Rawat Rp101 Miliar, Perbaikan Rp16 Triliun
-
Mengapa Greenpeace Desak Batu Bara Keluar dari Daftar Investasi Syariah?
-
5 Serum Hanasui untuk Mencerahkan Wajah, Memudarkan Flek Hitam Mulai Rp30 Ribuan
-
Andai Lionel Messi Memilih Spanyol
-
Harga Changan Deepal S05 untuk Pasar Indonesia Tembus Rp 500 Jutaan
-
Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!
-
6 Sunscreen Terbaik untuk Wanita di Atas 40 Tahun dengan Kulit Sensitif sesuai Review dan Harga