Lifestyle / Male
Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:43 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (Instagram)
Baca 10 detik
  • Kejagung mengusut dugaan korupsi yayasan mitra fasilitas Dadan Hindayana.
  • Padahal negara memberikan gaji dan fasilitas Dadan Hindayana setingkat menteri.
  • Kini fasilitas Dadan Hindayana resmi dicabut usai ditetapkan sebagai tersangka.

Suara.com - Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terus menguliti sisi gelap pengelolaan dana negara.

Ironisnya, di saat negara menggaji Dadan Hindayana dengan fasilitas mewah setingkat menteri, ia justru diduga bermain mata lewat yayasan-yayasan "titipan".

Seperti yang diketahui, Dadan Hinddayana bersama dua tersangka lainnya, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP), diduga menunjuk yayasan-yayasan milik mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengelola dapur makan gratis.

Yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para pejabat ini diduga meraup insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. [Antara]

Padahal Gaji Setingkat Menteri

Padahal secara aturan, Dadan Hindayana sudah mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang sangat layak dari negara.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, posisi Kepala BGN adalah jabatan setingkat menteri.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, berikut rinciannya:

Baca Juga: 2 Pilihan Cushion Skintific Tahan Lama, Makeup Awet Seharian tanpa Khawatir Luntur

  1. Gaji Pokok: Rp 5.040.000 per bulan.
  2. Tunjangan Jabatan & Representasi: Sekitar Rp 13.608.000 per bulan.
  3. Total Take Home Pay (Tetap): Sekitar Rp 18.648.000 per bulan.

Sebagai pejabat setingkat menteri, Dadan Hindayana Cs juga berhak mengantongi Tunjangan Kinerja (Tukin) yang nilainya bisa jauh
lebih besar tergantung capaian target program.

Fasilitas Mewah: Dari Rumah Dinas Hingga Protokol Keamanan

Tak hanya uang tunai, negara juga memanjakan Dadan Hindayana dengan sederet fasilitas kelas satu agar ia bisa bekerja fokus mengurus gizi rakyat, di antaranya:

  1. Rumah jabatan resmi yang mewah.
  2. Kendaraan dinas lengkap dengan sopir pribadi.
  3. Jaminan kesehatan (asuransi) kelas tinggi.
  4. Tunjangan operasional (listrik, air, komunikasi, dan keamanan).
  5. Biaya perjalanan dinas dan protokol pengamanan.

Usai dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2026, kini Dadan Hindayana resmi mengenakan rompi tahanan Kejagung.

Posisi Kepala BGN pun telah diisi oleh Nanik S. Deyang.

Load More