LINIMASA - Pada hari Senin (15/5/2023), delapan unit kendaraan mobil di wilayah Jakarta Selatan telah terkena penindakan tilang manual karena menggunakan pelat mobil palsu atau pelat dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Meski begitu, polisi telah mengklaim bahwa mereka tidak menindak setiap jenis pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual.
Selain tilang, tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas juga dapat berupa teguran.
“Gak semua pelanggaran kami tilang. Ada juga yang hanya ditegur. Yang kami tilang hanya pelanggaran yang fatal,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, Senin (15/5/2023).
Bayu telah mengemukakan beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap fatal dan dapat membahayakan serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jenis pelanggaran tersebut kemudian dikenakan tindakan penindakan tilang manual, di antaranya adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, masuk jalur busway, serta penggunaan pelat nomor palsu atau yang tidak sesuai peruntukannya.
Bayu juga menyampaikan bahwa penindakan tilang manual dilakukan di jalur-jalur yang tidak dilengkapi dengan kamera tilang elektronik atau ETLE.
“Setiap anggota di lapangan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata mereka lihat, tapi tidak semua tindakan tersebut juga dalam bentuk penilangan,” pungkasnya.
Baca Juga: Penyidikan Korupsi BTS 4G Rampung, Jaksa Agung Tetapkan 5 Tersangka
Berita Terkait
-
Meski Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Pesan Kapolri kepada Korlantas
-
Polda Jabar Bakal Terapkan Kembali Tilang Manual pada 1 Juni
-
Detik-Detik Habib Bahar Ditembak di Perut hingga Sorbannya Berdarah
-
Kondisi Terkini Habib Bahar bin Smith setelah Jadi Korban Penembakan
-
Sepasang Remaja Diduga Indehoy di Kuburan, Polisi Sebut Videonya Buram hingga...
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Kawanan Tawon Serang Hajatan Gegara Musik Organ Tunggal, Tamu Kocar-kacir
-
Rachel/Febi Jadikan Status Juara Bertahan Sebagai Motivasi di Australian Open 2026
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
5 Lip Serum untuk Atasi Bibir Kering dan Pecah-pecah, Bisa Melembapkan dan Mencerahkan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Bhimasena Power Indonesia Siapkan 30 Ribu Bibit Mangrove
-
Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea
-
MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN
-
Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan