/
Selasa, 16 Mei 2023 | 09:49 WIB
Ilustrasi tilang (Suara.com/Angga Budhiyanto)

LINIMASA - Pada hari Senin (15/5/2023), delapan unit kendaraan mobil di wilayah Jakarta Selatan telah terkena penindakan tilang manual karena menggunakan pelat mobil palsu atau pelat dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Meski begitu, polisi telah mengklaim bahwa mereka tidak menindak setiap jenis pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual.

Selain tilang, tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas juga dapat berupa teguran.

“Gak semua pelanggaran kami tilang. Ada juga yang hanya ditegur. Yang kami tilang hanya pelanggaran yang fatal,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, Senin (15/5/2023).

Bayu telah mengemukakan beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap fatal dan dapat membahayakan serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jenis pelanggaran tersebut kemudian dikenakan tindakan penindakan tilang manual, di antaranya adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, masuk jalur busway, serta penggunaan pelat nomor palsu atau yang tidak sesuai peruntukannya.

Bayu juga menyampaikan bahwa penindakan tilang manual dilakukan di jalur-jalur yang tidak dilengkapi dengan kamera tilang elektronik atau ETLE.

“Setiap anggota di lapangan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata mereka lihat, tapi tidak semua tindakan tersebut juga dalam bentuk penilangan,” pungkasnya.

Baca Juga: Penyidikan Korupsi BTS 4G Rampung, Jaksa Agung Tetapkan 5 Tersangka

Load More