/
Minggu, 25 Juni 2023 | 10:31 WIB
Profil Panji Gumilang (TikTok/herypatoeng)

LINIMASA - DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penistaan agama.

Terkait laporan yang diajukan tersebut, Polri akan mempelajari terlebih dahulu demi memastikan kebenaran dari dugaan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun.

“Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).

“Semua laporan yang diterima pasti direspon, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” sambungnya.

Sementara itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, laporan yang diterima tentu harus dipelajari terlebih daluhu untuk menentukan kebernaran unsur pidana yang dilaporkan.

“Tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan,” kata Nurul.

Diberitakan sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi perbincangan di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama. Terkini, pimpinan ponpes Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6/2023) kemarin.

“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Inilah Tiga Langkah yang Disiapkan Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al Zaytun

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tambahnya.

Load More