Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah divonis mati majelis hakim Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap brigadir Yosua.
Ia tak sendiri, istrinya Putri Candrawathi juga mengambil langkah yang sama. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan informasi tersebut kepada media di Jakarta, Kamis (16/2).
"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, dikutip dari suara.com, Kamis (16/2/2023).
Selain itu terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding seperti yang tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo memang mendapatkan hukuman lebih berat. Hakim pun menyatakan tak ada hal yang bisa meringankan vonisnya itu. Sementara istrinya divonis 20 tahun penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.
Kemudian antek-anteknya, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.
Berbeda dengan yang lainnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai Bharada E mau bekerja sama mengungkap kebenaran.
Baca Juga: Brigjen Juinta dan Kombes Faizal, Ini Sosok yang Akan Pimpin Operasi Penyelamatan Pilot Susi Air
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush
-
Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering
-
1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama
-
Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU