Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah divonis mati majelis hakim Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap brigadir Yosua.
Ia tak sendiri, istrinya Putri Candrawathi juga mengambil langkah yang sama. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan informasi tersebut kepada media di Jakarta, Kamis (16/2).
"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, dikutip dari suara.com, Kamis (16/2/2023).
Selain itu terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding seperti yang tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo memang mendapatkan hukuman lebih berat. Hakim pun menyatakan tak ada hal yang bisa meringankan vonisnya itu. Sementara istrinya divonis 20 tahun penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.
Kemudian antek-anteknya, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.
Berbeda dengan yang lainnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai Bharada E mau bekerja sama mengungkap kebenaran.
Baca Juga: Brigjen Juinta dan Kombes Faizal, Ini Sosok yang Akan Pimpin Operasi Penyelamatan Pilot Susi Air
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman
-
Ramalan Shio 26 Agustus 2026, 4 Shio Ini Mulai Melihat Jalan Keluar
-
Kecelakaan Depan Alfamart Ciheuleut Bogor, Mobil Seruduk Kios hingga Papan Reklame
-
Mampu Tampung 700 Sapi, Pasar Hewan Jonggol Diperkuat untuk Peternak Bogor
-
Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata
-
Bukan Cuma Kabut Asap, 3 Kecamatan Palembang Kini Krisis Air Bersih
-
Ole Romeny Absen 2 Laga Usai Pasrah Terima Sanksi Kartu Merah KNVB
-
GEMPAR Hidupkan Pasar Godean, Pengunjung Naik 150 Persen
-
5 HP Murah dengan Performa Flagship, Nomor 1 Paling Ganas
-
Tukang Becak Masuk Desil 9, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Khusus