Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah divonis mati majelis hakim Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap brigadir Yosua.
Ia tak sendiri, istrinya Putri Candrawathi juga mengambil langkah yang sama. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan informasi tersebut kepada media di Jakarta, Kamis (16/2).
"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, dikutip dari suara.com, Kamis (16/2/2023).
Selain itu terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding seperti yang tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo memang mendapatkan hukuman lebih berat. Hakim pun menyatakan tak ada hal yang bisa meringankan vonisnya itu. Sementara istrinya divonis 20 tahun penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.
Kemudian antek-anteknya, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.
Berbeda dengan yang lainnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai Bharada E mau bekerja sama mengungkap kebenaran.
Baca Juga: Brigjen Juinta dan Kombes Faizal, Ini Sosok yang Akan Pimpin Operasi Penyelamatan Pilot Susi Air
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman
-
Hidangan Imlek Penuh Makna: 5 Makanan Khas yang Identik dengan Imlek
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Jemaah Haji RI Tinggal Jalan Kaki, Danantara Beli Tanah Dekat Masjidil Haram
-
Kerumunan Terakhir: Ketika Harga Diri Runtuh di Hadapan Penghakiman Netizen
-
Apri/Lanny Main Rangkap di China Masters 2026, Strategi atau Eksperimen?
-
Pahlawan Yasmin
-
Mimpi Besar Kiper Keturunan Indonesia Tony Kouwen, Direkrut Barcelona dan Bela Timnas
-
PSIR Rembang Didiskualifikasi dari Liga 4 Jateng, Didenda Rp45 Juta dan Banjir Sanksi Lainnya