/
Kamis, 06 April 2023 | 20:12 WIB
Once Mekel dan putranya, Manuel Mekel [Instagram]

Lebih lanjut, Once Mekel menegaskan di pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bahwa setiap orang tidak perlu meminta izin kepada penciptanya, namun membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

"Di pasal 23, setiap orang dapat membawakan kurang lebih lagu tanpa meminnta izin kepada pencipta dengan  membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional," katanya

Load More