Mantan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tengah jadi sorotan usai menyingung pertemuannya dengan Megawati, Jokowi, dan calon Presiden ke-8 RI lewat mimpi.
Melalui akun Twitter pribadinya, SBY menceritakan bila dalam mimpinya Jokowi menjemputnya ke rumah dan kemudian menghampiri Megawati sebelum akhirnya menuju ke stasiun Gambir.
Di stasiun Gambir, ketiganya bertemu dengan Presiden ke-8 RI yang telah membelikan tiket untuk perjalanan ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Perjalanan tersebut diisi dengan perbincangan santai oleh petinggi petinggi yang pernah menjabat sebagai orang nomor 1 di Indonesia.
Tak lupa sepanjang perjalanan keempatnya menyapa rakyat.
Pada akhirnya, perjalanan tersebut berakhir saat Jokowi tiba di Solo, SBY melanjutkan perjalanan ke Pacitan dengan bus, dan Megawati beranjak ke Blitar untuk berziarah ke makam bung Karno.
Cuitan mimpi SBY ini sontak saja mencuri perhatian publik di tengah ramainya polemik pengusungan bakal capres 2024 oleh beberapa koalisi partai.
Tak sedikit warganet yang menyebut bila tulisan tersebut hanyalah karangan fiksi namun ada pula yang mencoba menafsirkan cuitan SBY.
Di antaranya menyinggung mengenai koalisi baru antara Demokrat dan PDIP.
Baca Juga: Diperiksa Tertutup, Ini yang Disampaikan Adik Amanda Eks Pacar Mario Dandy di Sidang David Ozora
Seperti dikabarkan sebelumnya, AHY Ketum Demokrat baru-baru ini bertemu dengan Megawati dan Puan.
Padahal Demokrat telah bergabung dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan sementara PDIP masih betah 'melajang'.
"Dari mimpinya terlintas keinginan bapak berkoalisi dg PDIP.. Bgtukan, pak?" celetuk seorang warganet.
"Karcis arah jawa tengah & jawa timur...jangan² mau paketan nih GP (Jateng) & AHY (Jatim)...maaf hanya nebak aja," komentar warganet lain.
"GILEEEEE, mengumumkan koalisi via Twitter melalui cerita tentang MIMPI," cuit warganet yang berbeda.
Selain itu, warganet juga berspekulasi bila cuitan ini dibuat untuk menggambarkan kondisi SBY dan Jokowi yang memilih 'pulang' usai menjabat presiden.
Berita Terkait
-
Target Realistis Golkar: Airlangga Harus Jadi Capres di Pilpres 2024
-
Mengukur Kemiripan Jokowi dan Soeharto, Dua Presiden RI Paling Disukai Menurut LSI
-
Anies Baswedan Dituding Rasis Gegara Pidatonya Viral Saat Kalahkan Ahok di Pilkada DKI
-
Anies Vs Ganjar: Mengadu Dua Capres Jebolan UGM, Siapa Lebih Populer?
-
Tanggapi Mimpi SBY, Eriko PDIP: Sah-sah Saja, Tapi Kita Hidup dalam Dunia Nyata
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Pakai Baju Adat Jawa ke Sekolah, Siswa SMAN 4 Yogyakarta Bangga Kenakan Gagrak
-
Anggaran Rp14 Miliar untuk 72 Mobil Listrik, Pemprov NTB Dikritik Lakukan Pemborosan
-
Truk Kontainer Anjlok di Cilincing, Operasional Transjakarta Koridor 10 Terhambat
-
7 Kesalahan yang Bikin Kue Sagu Keju Hancur, Ini Cara Mengatasinya!
-
Prabowo Minta THR ASN Dibayar Tepat Waktu, Aplikator Bayar BHR Ojol Rp400 Ribu-Rp 1,6 Juta
-
Sidang Kabinet: Prabowo Minta Jajaran Beri Pelayanan Mudik Terbaik Hingga Diskon Tarif
-
Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Mulai 'Cekik' Biaya Ekspor RI ke Timur Tengah
-
Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget
-
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Kutuk Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa