Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada TNI usai menjadikan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus korupsi Basarnas karena ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim penyelidik ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Tim penyidik melakukan OTT terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai pertemuan dengan jajaran Puspom TNI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7/2023)
"Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," ujar Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Johanis menyebut pihaknya memahami sedianya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ungkap dia.
Lebih lanjut, Johanis berharap pihaknya dan TNI kedepannya dapat bekerja sama dengan baik agar peristiwa serupa tak terulang.
"Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK berserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan ke Panglima," katanya.
Sebagaimana diketahui Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.
Baca Juga: Refleksi Peristiwa Kudatuli, PDIP Gelar Pergelaran Wayang Kulit Lakon Pandawa Syukur
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan
-
Kerbau Bule Pikat Ribuan Warga: Lomban Syawalan Jepara 2026 Bangkitkan Ekonomi dan Lestarikan Budaya
-
5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax
-
5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Baterai Swap, Praktis dan Efisien!
-
iPhone Terbaru 2027 Diprediksi Usung Sensor Sony 200 MP, Pakai Teknologi Anyar
-
Gunungan Sampah Kiriman Kepung Pantai Kedonganan Bali
-
Bumbu Instan Jadi Siasat Veda Ega Pratama Obati Rindu Masakan Lebaran di Amerika Serikat
-
5 Body Lotion yang Wangi Semerbak, Tahan Lama, dan Mencerahkan
-
DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran