/
Jum'at, 28 Juli 2023 | 22:56 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan rombongan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada TNI usai menjadikan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus korupsi Basarnas karena ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim penyelidik ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tim penyidik melakukan OTT terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai pertemuan dengan jajaran Puspom TNI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7/2023)

"Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan,"  ujar Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Johanis menyebut pihaknya memahami sedianya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ungkap dia.

Lebih lanjut, Johanis berharap pihaknya dan TNI kedepannya dapat bekerja sama dengan baik agar peristiwa serupa tak terulang.

"Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK berserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan ke Panglima," katanya.

Sebagaimana diketahui Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.

Baca Juga: Refleksi Peristiwa Kudatuli, PDIP Gelar Pergelaran Wayang Kulit Lakon Pandawa Syukur

Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Load More