Suara.com - Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto telah berstatus tersangka dugaan korupsi berupa suap senilai Rp 88,3 miliar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Henri dan Afri dijadikan tersangka, setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap sejumlah orang pada Selasa (25/7/2023).
Namun, di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Henri dan Afni belum memiliki status hukum. Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung menyebut pihaknya masih proses perkara Henri dan Afri.
"Masih kami proses," kata Agung kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Agung lantas membenarkan pada proses penyidikan sementara di Puspom TNI, mereka tidak melibatkan tim KPK.
"Iya sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri-sendiri," ujarnya.
Sementara itu, saat konferensi pers penetapan tersangka Henri dan Afri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, mereka akan membentuk tim koneksitas untuk menangani perkara ini.
"Tadi kami sudah bicarakan kemudian dibentuk tim koneksitas di mana di dalam surat perintah penyidikan itu ada penyidik dari KPK dan ada penyidik dari Puspom TNI," kata Alex pada Rabu (26/7/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pembahasan tim koneksitas antara KPK dan Puspom TNI sedianya dibahas Senin (31/7/2023) pekan depan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Baca Juga: Kabasarnas Henri Alfiandi Temui Danpuspom TNI Usai Jadi Tersangka KPK, Apa yang Dilaporkan?
"Itu yang nanti akan kami bicarakan pekan depan," kata Nawawi pada Kamis (27/7/2023).
Diduga Terima Suap Rp 88 Miliar
Sebagaimana diketahui Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.
Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.
Berita Terkait
-
TNI Tegaskan Kabasarnas Henri Tetap Bisa Dipidana Meski Jelang Masuk Masa Pensiun
-
Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka, KPK ke TNI: Maafkan Atas Kekhilafan Kami
-
Bukan KPK, Danpuspom TNI Baru Tahu Kabasarnas jadi Tersangka Suap dari Berita Media
-
Kabasarnas Henri Alfiandi Temui Danpuspom TNI Usai Jadi Tersangka KPK, Apa yang Dilaporkan?
-
Keberatan Kabasarnas Henri dan Letkol Afri Jadi Tersangka, TNI: Kami Punya Aturan Sendiri
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak