/
Selasa, 31 Mei 2022 | 00:27 WIB
Kemenkeu

Paska Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Indonesia harus kembali menghadapi kehadiran Netherlands Indies Civil Administration (NICA) atau Pemerintahan Sipil Hindia Belanda yang membonceng pasukan sekutu pada September 1945, berhasrat menguasai kembali Indonesia. Indonesia terpecah menjadi dua wilayah, yaitu wilayah yang dikuasai Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan yang diduduki Belanda di bawah NICA. Situasi yang tidak kondusif membuat Ibukota RI harus dipindah ke Yogyakarta. 

NICA kala itu dengan cepat mengambil alih sektor ekonomi, di antaranya mengubah Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG) menjadi De Javasche Bank (DJB) pada 10 Oktober 1945. Pengukuhan DJB sekaligus memulihkan kembali bank yang pernah direbut Jepang tersebut menjadi bank sirkulasi. Pada 6 Maret 1946, NICA juga menerbitkan mata uang sendiri, yaitu uang NICA. Masyarakat kala menyebutnya ‘uang merah’ karena warna dominannya. Kurs penukaran saat itu diputuskan, 1 uang rupiah Jepang bernilai sama dengan 3 sen Uang Merah. Pada 30 September 1945 diputuskan, peredaran Uang Merah ini dilakukan pertama kali di luar Jawa. 

Kehadiran Uang NICA membuat uang yang beredar di masyarakat semakin bertambah, bersamaan dengan uang De Javasche Bank (DJB), uang pemerintah Hindia Belanda, dan Rupiah Jepang. Situasi tersebut semakin tidak menguntungkan kedaulatan ekonomi RI. Pada 2 Oktober 1945, pemerintah Indonesia mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak menerima uang NICA ini.

Sejak awal kemerdekaan, pemerintah RI memang telah menginginkan memiliki mata uang sendiri. Adalah Sjafruddin Prawiranegara, anggota Badan Pengurus Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) orang pertama yang mengusulkan penerbitan mata uang RI. Sjafruddin meyakinkan Hatta bahwa Indonesia perlu mengeluarkan uang baru sebagai salah satu atribut negara merdeka dan berdaulat. 

Akhirnya Menteri Keuangan A.A. Maramis melalui Surat Keputusan No.SS/1/25 tanggal 29 Oktober 1946  mengambil langkah bersejarah dengan memutuskan mengeluarkan Uang Putih atau ORI. Pada malam 29 Oktober 1946 di Yogyakarta, Wakil Presiden Mohammad Hatta berpidato melalui RRI  untuk mengumumkan bahwa ORI secara resmi berlaku pada 30 Oktober 1946 sebagai mata uang yang sah di wilayah Republik Indonesia.

Terbitnya ORI disambut dengan gegap gempita oleh rakyat Indonesia. Harian Belanda Nieuwsgier, 1 November 1946 kala itu mewartakan kegembiraan terjadi di mana-mana. Mereka menyebut ORI sebagai ‘uang putih’.

Kehadiran Uang Putih ini menandai dimulainya perang valuta atau perang mata uang di wilayah Indonesia. Dengan kawalan ketat, peredaran Uang Putih mulai memasuki daerah-daerah pendudukan, untuk menandingi Uang Merah. Di sisi lain NICA terus berusaha menjegal peredaran ORI. NICA bahkan memalsukan ORI untuk membuat nilai ORI jatuh akibat inflasi. Selain itu, NICA juga kerap mengintimidasi masyarakat yang menyimpan ORI. Namun di sisi yang lain, jika masyarakat menyimpan uang NICA, pejuang pro-Republik akan menuduh mereka sebagai mata-mata NICA.

Duel antara ORI (uang putih) dengan uang NICA (uang merah) terus berlangsung hingga digelarnya Konferensi Meja Bundar pada 1949. Saat perundingan dimulai, Belanda meminta uang NICA atau Uang Merah ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah. Permintaan ini segera ditolak mentah-mentah oleh Indonesia. Meski demikian Sri Sultan Hamengkubowono IX mempersilahkan Belanda melakukan jajak pendapat untuk mengetahui respons masyarakat terhadap dua mata uang yang berlaku.

Hasil  jajak pendapat di daerah-daerah pendudukan membuktikan bahwa masyarakat menolak tegas keberadaan Uang Merah atau uang NICA, dan lebih menghendaki ORI atau Uang Putih sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan demikian ORI tidak hanya berperan sebagai alat bayar tapi juga alat perjuangan bangsa dan simbol kedaulatan negara.

Load More