Suara.com - Mantan Wakaden B Paminal Polri, Arif Rahman Arifin, akan menghadapi sidang tuntutan perkara obstruction of justice Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat (27/1/2023) pekan depan.
"Pada Jumat depan, tanggal 27 Januari dengan (agenda) tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Hakim Suhel juga sempat menyinggung perihal sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Paminal Agus Nurpatria yang diperkirakan juga akan digelar di hari yang sama pada Jumat pekan depan.
Sebab, dari jadwal persidangan yang telah disusun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini merupakan hari terakhir bagi kubu Hendra dan Agus untuk memeriksa ahli di persidangan.
"Ini nantinya akan ada tiga tuntutan karena hari ini, itu juga hari yang terakhir yang untuk Hendra dan Agus," ungkap hakim.
Sebelumnya Arif Rahman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan enam orang lainnya.
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Kolong Fly Over ARH Kerap Dijadikan Lokasi Mabuk Mabukan, Begini Respon Kapolres
Berita Terkait
-
Berujung Debat, Beda Pendapat Kejagung Vs LPSK Soal Status Justice Collaborator Bharada E
-
Hakim Geram ke Jaksa Sidang Yosua: Saya Tak Pakai Siap, Kejaksaan Beda Sama Polisi!
-
Siapa Jenderal yang Bergerilya Ingin Bebaskan Sambo? Mahfud MD Tegaskan Ini
-
Kolong Fly Over ARH Kerap Dijadikan Lokasi Mabuk Mabukan, Begini Respon Kapolres
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Main Belakang, Ada Pesanan di Balik Hukuman Bharada E, Benarkah?
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Layani 162 Ribu Pelanggan Sehari, KAI Rombak Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta
-
Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas
-
Patung Yesus 25 Meter Segera Berdiri di Perbatasan Papua
-
Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan
-
3.055 Gempa Susulan Guncang NTT, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada
-
Tampang 3 WNA Diduga Tentara Israel Kasari Staff Gym di Bali, Pemilik: Kalian Pembunuh Bayi
-
Pelajar 15 Tahun di Serang Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip dari Kiri
-
Cara Mudah Menghitung Volume Kubus: Rumus Lengkap dengan Contoh Soal
-
WIKA dan Waskita Terancam Delisting, Danantara Pasrah: Kasihan Investor
-
Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah