Suara.com - Mantan Wakaden B Paminal Polri, Arif Rahman Arifin, akan menghadapi sidang tuntutan perkara obstruction of justice Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat (27/1/2023) pekan depan.
"Pada Jumat depan, tanggal 27 Januari dengan (agenda) tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Hakim Suhel juga sempat menyinggung perihal sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Paminal Agus Nurpatria yang diperkirakan juga akan digelar di hari yang sama pada Jumat pekan depan.
Sebab, dari jadwal persidangan yang telah disusun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini merupakan hari terakhir bagi kubu Hendra dan Agus untuk memeriksa ahli di persidangan.
"Ini nantinya akan ada tiga tuntutan karena hari ini, itu juga hari yang terakhir yang untuk Hendra dan Agus," ungkap hakim.
Sebelumnya Arif Rahman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan enam orang lainnya.
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Kolong Fly Over ARH Kerap Dijadikan Lokasi Mabuk Mabukan, Begini Respon Kapolres
Berita Terkait
-
Berujung Debat, Beda Pendapat Kejagung Vs LPSK Soal Status Justice Collaborator Bharada E
-
Hakim Geram ke Jaksa Sidang Yosua: Saya Tak Pakai Siap, Kejaksaan Beda Sama Polisi!
-
Siapa Jenderal yang Bergerilya Ingin Bebaskan Sambo? Mahfud MD Tegaskan Ini
-
Kolong Fly Over ARH Kerap Dijadikan Lokasi Mabuk Mabukan, Begini Respon Kapolres
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Main Belakang, Ada Pesanan di Balik Hukuman Bharada E, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual