Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan ganjil genap akan diberlakukan saat mudik Lebaran 2023.
Ganjil genap berlaku sejak 18 April 2023 dan titik awalnya di Km 47 Karawang Barat.
Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno. Aturan ini tertuang melalui Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
"Telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contraflow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik," kata Hendro Sugiatno, dilansir Antara, Jumat (7/4/2023).
Arus Mudik
Sistem ganjil-genap diberlakukan serentak mulai Km 47 (Karawang Barat) sampai Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung). Berikut ini jadwalnya:
- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
- Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
- Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
Baca Juga: Gibran Mohon Maaf: Saya Usahakan Agar Tidak Ngang Ngong Ngang Ngong
- Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB.
Arus Balik Periode 1
Ganjil-genap berlaku pada Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai Km 47 (Karawang Barat). Berikut ini jadwalnya:
- Senin, 24 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
- Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan Rabu 26 April 2023 pukul 08.00 WIB.
Arus Balik Periode 2
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gaya Mewah Pelat Palsu: Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Kena Tilang
-
Foundation Viva Mana yang Paling Tahan Lama? Ini Pilihan dengan Klaim Waterproof dan Long Lasting
-
Ketika Institusi Publik Menjadi Arena Eksperimen Kebijakan
-
Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?