Berkas perkara pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AGH atau AG dilimpahkan kepada Kejati DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas AGH atau AG kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Saat ini, Mario Dandy Satriyo masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan berat berencana atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina.
Anak korban yang berusia 17 tahun ini mengalami koma lebih dari 50 hari dan dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. Kekinian berada dalam proses penyembuhan yang diperkirakan tidak bisa kembali 100 persen terkait trauma di bagian otak sebelah kiri.
Kemudian, di kasus pencabulan, Mario Dandy Satriyo yang berusia 20 tahun berhubungan intim dengan AGH atau AG yang berusia 15 tahun, terdakwa anak dalam kasus penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 27 Juni 2023, sebagaimana diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (3/7/2023).
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Mario Dandy Satriyo dilaporkan AGH atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023). Laporan diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Plh. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menyatakan berkas perkara tahap satu ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi pada Jumat, 21 Juli 2023.
Selanjutnya Polda Metro Jaya menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AGH mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Adapun yang dipersangkakan adalah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan ini dilayangkan atas sepengetahuan AGH.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ungkapnya.
"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," tandas Mangatta Toding Allo.
Adapun alasan AGH baru melaporkan Mario Dandy Satriyo, kuasa hukum menyatakan kliennya fokus menghadapi sidang terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Kini AGH tengah menjalani hukuman 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Tangerang.
Dalam proses hukumnya sendiri AGH mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri: Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama hingga Ujaran Kebencian, Ancaman 10 Tahun Dibui
-
Gratifikasi Ayah Mario Dandy Satriyo Diperiksa, Ada Dugaan Mengalir ke Panti Pijat?
-
RK Atok Suami Meylisa Zaara Ditetapkan Jadi Tersangka, Warganet: Kebenaran Akan Terungkap
-
'Puasin Aku...' Dewi Perssik Ungkap Pengakuan Korban Pencabulan Saipul Jamil: Normal Lu Bilang?
-
Jadi Sosok Haus Pengakuan, Ini Pernyataan Mario Dandy Satriyo Mengapa Terus Memukuli Korban Meski Sudah Jatuh ke Aspal
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Modus Bupati dan Sekda Cilacap 'Korupsi Skema THR', Bak 'Preman' Kejar Setoran
-
30 Ucapan Selamat Idulfitri 2026 Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption Medsos
-
4 Acne Spot Penyelamat Kulit Sehat Bebas Jerawat Sebelum Lebaran Idulfitri
-
6 Shio Paling Beruntung pada 15 Maret 2026, Siap-siap Cuan!
-
Flower Power 2026: Upgrade Dress Motif Bunga Lamamu Biar Lebih Chic dan Dewasa!
-
Manga JM Dapat Adaptasi Anime: Kala Assassin dan Gadis Sekolah Tukar Tubuh
-
Terpopuler: 5 Mobil Bekas Irit Bensin dan Pajak Murah, Pembatasan Truk saat Lebaran 2026
-
Terpopuler: Cara Cek CCTV Tol Trans Jawa Real-Time lewat HP, Rekomendasi HP Baterai 7.000 mAh
-
Undertone, Film Horor Atmosferik dari A24 yang Meneror Lewat Rekaman Suara
-
Rudal Iran Hantam Pangkalan AS di Arab Saudi Hingga 5 Pesawat Tanker BBM Rusak Parah Sekali