Rafael Alun Trisambodo menulis surat kepada hakim bahwa anaknya bercita-cita untuk berbakti dan mendarmabaktikan diri.
Mario Dandy Satriyo, adalah lelaki muda usia 20 tahun yang saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat berencana atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, anak usia 17 tahun yang dihajar hingga koma dan dirawat di ruang ICU hingga 53 hari, dengan kemungkinan terburuk tidak pernah sembuh 100 persen karena bagian otak sebelah kiri mengalami trauma berat.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas anak perempuan berusia 15 tahun bernama AG atau AGH, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, selain menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, ia juga menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Mario Dandy, pada Selasa (25/7/2023) membacakan surat Rafael Alun Trisambodo, ayah terdakwa dan tersangka untuk Hakim.
Bunyinya, "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri. Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini."
Meski demikian, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo, mantan eselon tiga dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Pajak yang terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dan menjadi terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menolak membayar biaya restitusi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada anak korban Cristalino David Ozora Latumahina (17).
Penolakan juga disampaikan dalam bentuk pembacaan oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga di hari persidangan yang sama.
Bunyinya, "Kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana. Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban. Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi."
Dalam perkara kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sedangkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Berat Berencana, Mario Dandy Satriyo Resmi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
-
Bayangkan Agnes Gracia Haryanto Berjarak Sangat Dekat dan Ditarik Korban untuk Dilecehkan, Mario Dandy Satriyo Ancam Panggilkan Brimob
-
Gratifikasi Ayah Mario Dandy Satriyo Diperiksa, Ada Dugaan Mengalir ke Panti Pijat?
-
Ada Luka Permanen di Saraf Otak David Ozora Latumahina, Dokter Berikan Pernyataan Mengharukan
-
Saksi Ahli Kasus Penganiayaan Berat Berencana Atas David Ozora Jelaskan Mengapa Korban Bisa Alami Patah Tulang Saat Latihan Jalan
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008
-
Webtoon Hit Hero Killer Diadaptasi Jadi Anime, Ungkap Sutradara dan Studio
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Teman Curhat AI dan Kesepian Gen Z: Solusi Praktis atau Sekadar Pelarian?
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Pemanfaatan Platform AI untuk Mitigasi Bencana di Asia Tenggara
-
Apakah Sepatu Trail Run Bisa untuk Running Biasa? Ini Jawaban dan Penjelasannya
-
Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli