Selebgram Fujianti Utami alias Fuji gagal melaporkan eks manajernya ke polisi pada Selasa (5/9/2023). Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin mengatakan pihaknya perlu melengkapi bukti sebelum melaporkan lagi sang eks manajer yang diduga menggelapkan duit.
"Ada beberapa bukti yang harus kita lengkapi dan beberapa saksi yang kita akan coba komunikasikan. Kita sepakat melengkapi bukti dua hari ke depan. Tanggal 7 pagi insya-Allah kita buat laporan," kata Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (5/9/2023).
Fuji dan Sandy Arifin sebelumnya mendatangi Polres Jakarta Barat, Selasa siang (5/9/2023).
Bukti yang harus dilengkapi adalah kontrak kerja antara Fuji dan mantan manajernya itu. Selain itu, Fuji juga wajib membawa surat pernyataan brand yang pernah bekerja sama dengannya.
"Lebih kepada bukti tertulis kontrak dan beberapa ada surat. Juga ada beberapa brand yang harus kita pertanyakan agar lebih mempermudah mencari konstruksi hukumnya," kata Sandy.
Sementara, Fuji mengkau uang yang diduga digelapkan mantan manajernya merupakan hasil kerja kerasnya selama dua tahun. Uang itu berasal dari upah syuting, endorsement, dan konten-konten di seluruh media sosial Fuji.
"Ada beberapa yang enggak masuk ke rekening, banyak yang enggak masuk full. Mulai dari iklan, endorse, syuting semua hal, semua kegiatan-kegiatan yang ada di Instagram, YouTube, TikTok," ujar Fuji.
Fujianti Utami beberapa waktu lalu membuat pengumuman bahwa uang hasil kerjanya yang berjumlah miliaran diambil eks manajernya.
Sebelum melaporkan, Fuji sudah mensomasi mantan karyawannya itu namun tidak juga ada itikad baik. Disebutkan selama dua tahun uang tersebut digelapkan untuk keperluan pribadi sang eks manajer.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Pamer Modalin Karier Mayang, Tiba-tiba Fuji Kena Sentil: Jangan Modal Endorse
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Dalang Penculik Sekeluarga di Jombang Ternyata Seorang Wanita Asal Bangkalan, Kini Masih Buron
-
Bukan Mimpi! Begini Cara Menabung Sisa THR untuk Cicil Rumah Masa Depan
-
Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR Lebaran Bagi Pegawai Negeri
-
Kapan THR Lebaran Swasta Cair? Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
Cek 5 Ide Aktivitas Ngabuburit Bareng Keluarga
-
Imsak Palembang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo