/
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 23:09 WIB
Syahrul Yasin Limpo pergi umrah ke Tanah Suci diduga gunakan duit korupsi. (Suara.com/Alfian Winanto)

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pergi ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah menggunakan duit hasil korupsi, demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).

SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta pejabat lainnya menjalankan umrah menggunakan duit hasil korupsi.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh KPK.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Alex.

Sumber duit SYL, jelas Alex, antara lain berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan dan para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Syahrul, melalui Hatta dan Kasdi, juga memungut setoran per bulan dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer, dan pemberian barang atau jasa. Besaran pemberian itu berkisar 4.000 sampai 10.000 dolar AS.

Selain untuk umrah, SYL juga menggunakan uang hasil korupsi untuk bayar cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

KPK resmi menahan SYL dan Hatta usai diperiksa Jumat. Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu pekan ini.

SYL, Hatta dan Kasdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ngeri, KPK Beberkan Cara SYL Paksa Pejabat Kementan Beri Setoran Bulanan

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Load More