/
Selasa, 28 Maret 2023 | 17:54 WIB
ILUSTRASI Penjualan Produk Thrifting (Antara)

Polisi bakal memburu importir atau pelaku  tindak pidana masuknya pakaian bekas dari luar negeri secara ilegal. Importir tersebut diduga merupakan pemasok pakaian bekas impor bagi pasar baju bekas dan bisnis thrifting online.

Mereka bakal diburu lantaran telah merugikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Tanah Air.

"Yang mau kami cari importirnya, siapa yang mengimpor ini semua," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan di Tempat Penimbunan Pabean Ditjen Bea Cukai, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023) dikutip dari Antara.

Whisnu menyebut ada 17 tempat kejadian perkara di tujuh kepolisian daerah yang bergerak melakukan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal pakaian dan alas kaki bekas.

Tujuh polda itu antara lain Polda Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Bali, dan Jawa Timur.

"Instruksinya untuk semua polda bergerak," kata dia.

Dalam hal ini termasuk Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan penegakan hukum pada tiga lokasi di wilayah Jabodetabek pada Senin (20/3).

Ketiga lokasi tersebut meliputi Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat; Jalan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dan Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dari tiga lokasi itu, penyidik Bareskrim Polri menyita sebanyak 7.113 bal berisi pakaian dan alas kaki bekas ilegal.

Baca Juga: Ogah Ikut Campur Soal Timnas Israel, Airlangga Golkar: Saya Ketum Wushu

Menurut Whisnu, dari penegakan hukum tersebut polisi telah meminta keterangan sejumlah orang saksi.

"Sudah ada beberapa orang saksi yang kami periksa. Nanti kami akan mencari siapa tersangkanya," tegas Whisnu.

Mengenai importir tersebut, kata Whisnu, ada yang merupakan perusahaan dan juga perorangan. Pihaknya masih terus mendalami untuk menetapkan tersangka.

Total barang bukti pakaian dan alas kaki bekas impor yang disita dari hasil pengungkapan kepolisian secara nasional tercatat sekitar 10 ribu lebih bal.

Rencananya pekan depan akan dilakukan pemusnahan barang bukti pakaian bekas ilegal di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Sementara itu, kegiatan pemusnahan 7.113 bal barang bukti pakaian bekas impor ilegal di TPP Ditjen Bea Cukai, Cikarang, dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, perwakilan Ditjen Bea Cukai serta Kejaksaan Agung.

Load More