/
Rabu, 12 April 2023 | 17:11 WIB
Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK dan Kabiro SDM KPK. ([Suara.com/Yaumal])

Polda Metro Jaya menyebut menerima sebanyak enam laporan kepolisian terkait sejumlah pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Total ada enam laporan yang kami terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (12/6/2023).

Namun demikian, Trunoyudo belum bisa merinci enam laporan tersebut apa saja dan pihak mana saja yang melaporkan sejumlah pejabat KPK ke Polda Metro Jaya.

Menurut informasi yang diterima, diketahui beberapa pihak melaporkan beberapa perkara berbeda ke Polda Metro Jaya.

Salah satunya yakni Brigjen Endar Priantoro yang melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya buntut kasus pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kemudian ada laporan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK atas tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Trunoyudo juga menjelaskan pihaknya akan menelaah semua pelaporan yang ada. Termasuk mendalami pokok perkara dari masing-masing laporan yang ada.

Baca Juga: CEK FAKTA: Bambang Pacul Diciduk KPK, Terbukti Terlibat Pencucian Uang Rp349 Triliun, Benarkah?

"Laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapor dengan peristiwa tersebut," kata dia.

Endar Priantoro menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana  pada Selasa (11/4).

"Iya, betul, ada laporan kemarin. Terkait Pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 Maret 2023," ujar Rakhmat saat dikonfirmasi.

Rakhmat menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil dengan  tidak mendasarkan pada peraturan pengembalian Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya.

"Pak Endar diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023, padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK pada 29 Maret 2023, " ucapnya.

Rakhmat juga menyebutkan pada surat keputusan (SK) pemberhentian tidak disebutkan alasan kliennya dikembalikan ke Kepolisian.

Load More