Polda Metro Jaya menyebut menerima sebanyak enam laporan kepolisian terkait sejumlah pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Total ada enam laporan yang kami terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (12/6/2023).
Namun demikian, Trunoyudo belum bisa merinci enam laporan tersebut apa saja dan pihak mana saja yang melaporkan sejumlah pejabat KPK ke Polda Metro Jaya.
Menurut informasi yang diterima, diketahui beberapa pihak melaporkan beberapa perkara berbeda ke Polda Metro Jaya.
Salah satunya yakni Brigjen Endar Priantoro yang melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya buntut kasus pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kemudian ada laporan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK atas tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Trunoyudo juga menjelaskan pihaknya akan menelaah semua pelaporan yang ada. Termasuk mendalami pokok perkara dari masing-masing laporan yang ada.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bambang Pacul Diciduk KPK, Terbukti Terlibat Pencucian Uang Rp349 Triliun, Benarkah?
"Laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapor dengan peristiwa tersebut," kata dia.
Endar Priantoro menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana pada Selasa (11/4).
"Iya, betul, ada laporan kemarin. Terkait Pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 Maret 2023," ujar Rakhmat saat dikonfirmasi.
Rakhmat menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil dengan tidak mendasarkan pada peraturan pengembalian Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya.
"Pak Endar diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023, padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK pada 29 Maret 2023, " ucapnya.
Rakhmat juga menyebutkan pada surat keputusan (SK) pemberhentian tidak disebutkan alasan kliennya dikembalikan ke Kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'