Menkopolhukam Mahfud MD menilai Kejagung telah berhati-hati menangani kasus korupsi BTS Kominfo yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
Menurut Mahfud, kasus yang menjerat politisi Partai NasDem tersebut selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Terlebih tahun ini merupakan tahun politik.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi."
"Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resmi @mohmahfudmd, dikutip Kamis (18/5/2023).
Karena itu, Mahfud yakin Kejagung telah mengantongi dua alat bukti yang kuat hingga menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Apabila Kejagung menunda penetapan tersangka itu, manakala telah mengantongi dua alat bukti yang kuat, maka itu menurutnya justru bertentangan dengan hukum.
"Jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum."
"Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," jelas Mahfud.
Untuk itu, Mahfud MD pun meminta publik menunggu proses hukum dan peradilan yang berjalan atas kasus Johnny G Plate tersebut.
Baca Juga: Tak Pecat Johnny G Plate dari NasDem, Begini Alasan Surya Paloh
Mahfud pun menegaskan dirinya akan mengawal kasus ini.
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata dia.
Sebelumnya di Pekanbaru, Riau, Rabu malam (17/5), Mahfud juga menyampaikan Kejagung telah cukup teliti dan berulang kali memeriksa dugaan korupsi BAKTI Kominfo sebelum menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Dia menyebut penetapan tersangka itu menunggu waktu yang tidak singkat. Karena penyidik Kejagung memerlukan waktu kembali mengecek dan mendalami kasus agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.
"Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan; tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan Anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan."
"Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujar Mahfud MD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Apa Itu Siklon Tropis Narelle? Ini Dampaknya di Indonesia
-
Ryo Saeba Is Back! Netflix Konfirmasi Film Sekuel Live Action City Hunter 2
-
Iduladha 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya, Ada Potensi Long Weekend Menanti
-
Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan
-
BTS Pecahkan Rekor, Album ARIRANG Terjual 4,17 Juta Kopi di Minggu Pertama
-
Dari Jualan Keliling hingga Legendaris, Kisah Sukses Ayam Panggang Bu Setu Bersama BRI
-
Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan
-
Bertahan 30 Tahun, Ayam Panggang Bu Setu Tetap Jadi Favorit Pemudik Lebaran
-
5 Calming Serum untuk Kulit Wajah Rewel Pasca Libur Lebaran 2026
-
4 Pemain Tertinggi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Elkan Baggott Paling Menonjol