Suara.com - Jakarta, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan kerjasama di bidang ketenagakerjaan antara negara pengirim dan penerima pekerja migran dibutuhkan untuk mengembangkan partnership program peningkatan kualitas standar pelatihan keterampilan dan kompetensi kerja, pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja, serta regulasi di negara setempat
“Kita berharap pertemuan Colombo Process nantinya semakin memperkuat posisi negara-negara anggota dalam bernegosiasi dengan negara-negara penerima. Dan menghidupkan kembali dialog antar negara-negara anggota dengan melibatkan negara tujuan tenaga kerja yang relevan, termasuk negara pengamat,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Matamata.com.
Berdasarkan data statistik, diperkirakan setiap tahun terdapat lebih dari 2,5 juta pekerja di wilayah Asia meninggalkan negara asalnya untuk bekerja di Negara lain.
Sebagian besar mereka bekerja di wilayah Timur Tengah untuk melakukan berbagai pekerjaan dibidang jasa, perdagangan dan konstruksi, sedangkan sebagian lagi bekerja di wilayah Amerika Serikat, Eropa dan Negara lainnya di Asia.
Sedangkan pertemuan CP ke IV yang diadakan pada 19-21 April 2011 di Dhaka, Bangladesh, menyepakati Dhaka Declaration dan Operating Modalities.
Pokok-pokok isi Dhaka Declaration antara lain menggaris bawahi komitmen negara-negara anggota sebagai berikut:
1. Promosi dan perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan keluarganya;
2. Promosi pekerjaan layak bagi pekerja migran termasuk bagi mereka dengan gaji dan keterampilan rendah;
3. Penanganan secara khusus terhadap pekerja migran dari kelompok rentan, khususnya perempuan, pekerja domestik, pekerja dengan keahlian dan gaji rendah;
4. Mendirikan mekanisme pelayanan pekerja migran dengan sistem pelayanan satu atap (one-stop migrant workers’ resource center) yang menyediakan informasi, pelatihan dan pelayanan termasuk sebelum berangkat dan setelah tiba;
5. Capacity Building, Coherency and Coordination yang melibatkan pemerintah, LSM, dan sektor swasta dalam hal information sharing mengenai peraturan perundang-undangan, prosedur, peluang kerja, informasi sosial ekonomi dan sosial budaya;
6. Pertukaran best practices penanganan pekerja migran di antara negara CP dan mendorong peningkatan dialog dan kerjasama antara negara-negara asal, tujuan dan transit terkait penanganan isu pekerja migran.
Berita Terkait
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Cak Imin Minta Anggaran Perlinsos Naik Jadi Rp1.000 Triliun, Sumber Dananya dari Efisiensi Negara
-
Cak Imin Ingatkan Masyarakat: Jangan Bekerja ke Luar Negeri Sebelum Benar-benar Siap
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?