Suara.com - Jakarta, Pada Pemilu 2014 ini, UU yang digunakan masih UU Pilpres periode sebelum uji materi (judicial review) dikabulkan Mahkamah Konstitusi. UU Pilpres hasil uji materi baru berlaku mulai Pemilu 2019.
"Tidak bisa seperti itu. Tidak akan semudah itu (menggugat daftar nama caleg atau capres maupun hasil Pemilu 2014," kata Ketua MPR Sidarto Danusoebroto usai diskusi mengenai Penguatan MPR di gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Sebab, kata politisi PDIP itu, dalam putusan MK dinyatakan bahwa UU Pilpres yang diuji materi baru akan berlaku pada Pemilu 2019.
"Tidak semudah itu mengatakan inskonstitusional atau menggugat proses atau hasil Pemilu 2014," kata Sidarto yang juga mantan anggota Komisi I DPR RI.
Sebelumnya, pengamat politik Profesor Tjipta Lesmana dalam diskusi '10 Potensi Masalah Pemilu 2014' di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini,Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2014), mengatakan bahwa dampak putusan MK dalam judicial review UU Pilpres sangat serius karena caleg dan presiden terpilih dalam Pemilu 2014 bisa gagal atau batal dilantik.
"Kalo hasil pemilu (legislatif maupun presiden) itu digugat ke MK, lalu MK berdasarkan Undang Undang yang sudah di-judicial review itu menyatakan bahwa presiden terpilih hasil pemilu (2014) tidak sah, maka MPR batal atau tidak bisa melantik Presiden 2014," katanya.
Dalam kesempatan berbeda, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani berpandangan bahwa putusan MK membuat penetapan jadwal serta caleg dan capres bisa digugat.
Politisi PPP tersebut juga mengkritik peletakan istilah Presiden Threshold (PT) yang membuat UU Pilpres inkonstitusional sejak awal. Karena itu, katanya, putusan MK diharapkan bisa memberikan jalan keluar. Tapi ternyata, MK justru mencabut Pasal 112 UU Pilpres. "Hal itu membuat penantian yang panjang, sia-sia saja," ujarnya baru-baru ini.
Hal senada dikatakan pengamat politik Margarito Kamis. Dia menjelaskan begitu dana untuk Pilpres atau jadwal serta nama-nama capres ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejak saat itu Pilpres bisa digugat. "Saya tidak setuju dengan MK. Keputusan tentang Presiden Threshold itu bikin kacau," katanya.
Dengan putusan MK yang seperti itu, lanjutnya, pemilu legislatif dan presiden kali ini harus digabung. "Penghapusan pasal 112 UU Pilpres yang tentang pemisahan Pileg dan Pilpres, maka sudah seharusnya pemilu saat ini digabung," kata Margarito.
Tag
Berita Terkait
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu
-
5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman