Suara.com - Jakarta, Pada Pemilu 2014 ini, UU yang digunakan masih UU Pilpres periode sebelum uji materi (judicial review) dikabulkan Mahkamah Konstitusi. UU Pilpres hasil uji materi baru berlaku mulai Pemilu 2019.
"Tidak bisa seperti itu. Tidak akan semudah itu (menggugat daftar nama caleg atau capres maupun hasil Pemilu 2014," kata Ketua MPR Sidarto Danusoebroto usai diskusi mengenai Penguatan MPR di gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Sebab, kata politisi PDIP itu, dalam putusan MK dinyatakan bahwa UU Pilpres yang diuji materi baru akan berlaku pada Pemilu 2019.
"Tidak semudah itu mengatakan inskonstitusional atau menggugat proses atau hasil Pemilu 2014," kata Sidarto yang juga mantan anggota Komisi I DPR RI.
Sebelumnya, pengamat politik Profesor Tjipta Lesmana dalam diskusi '10 Potensi Masalah Pemilu 2014' di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini,Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2014), mengatakan bahwa dampak putusan MK dalam judicial review UU Pilpres sangat serius karena caleg dan presiden terpilih dalam Pemilu 2014 bisa gagal atau batal dilantik.
"Kalo hasil pemilu (legislatif maupun presiden) itu digugat ke MK, lalu MK berdasarkan Undang Undang yang sudah di-judicial review itu menyatakan bahwa presiden terpilih hasil pemilu (2014) tidak sah, maka MPR batal atau tidak bisa melantik Presiden 2014," katanya.
Dalam kesempatan berbeda, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani berpandangan bahwa putusan MK membuat penetapan jadwal serta caleg dan capres bisa digugat.
Politisi PPP tersebut juga mengkritik peletakan istilah Presiden Threshold (PT) yang membuat UU Pilpres inkonstitusional sejak awal. Karena itu, katanya, putusan MK diharapkan bisa memberikan jalan keluar. Tapi ternyata, MK justru mencabut Pasal 112 UU Pilpres. "Hal itu membuat penantian yang panjang, sia-sia saja," ujarnya baru-baru ini.
Hal senada dikatakan pengamat politik Margarito Kamis. Dia menjelaskan begitu dana untuk Pilpres atau jadwal serta nama-nama capres ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejak saat itu Pilpres bisa digugat. "Saya tidak setuju dengan MK. Keputusan tentang Presiden Threshold itu bikin kacau," katanya.
Dengan putusan MK yang seperti itu, lanjutnya, pemilu legislatif dan presiden kali ini harus digabung. "Penghapusan pasal 112 UU Pilpres yang tentang pemisahan Pileg dan Pilpres, maka sudah seharusnya pemilu saat ini digabung," kata Margarito.
Tag
Berita Terkait
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045