Suara.com - Jakarta, Pada Pemilu 2014 ini, UU yang digunakan masih UU Pilpres periode sebelum uji materi (judicial review) dikabulkan Mahkamah Konstitusi. UU Pilpres hasil uji materi baru berlaku mulai Pemilu 2019.
"Tidak bisa seperti itu. Tidak akan semudah itu (menggugat daftar nama caleg atau capres maupun hasil Pemilu 2014," kata Ketua MPR Sidarto Danusoebroto usai diskusi mengenai Penguatan MPR di gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Sebab, kata politisi PDIP itu, dalam putusan MK dinyatakan bahwa UU Pilpres yang diuji materi baru akan berlaku pada Pemilu 2019.
"Tidak semudah itu mengatakan inskonstitusional atau menggugat proses atau hasil Pemilu 2014," kata Sidarto yang juga mantan anggota Komisi I DPR RI.
Sebelumnya, pengamat politik Profesor Tjipta Lesmana dalam diskusi '10 Potensi Masalah Pemilu 2014' di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini,Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2014), mengatakan bahwa dampak putusan MK dalam judicial review UU Pilpres sangat serius karena caleg dan presiden terpilih dalam Pemilu 2014 bisa gagal atau batal dilantik.
"Kalo hasil pemilu (legislatif maupun presiden) itu digugat ke MK, lalu MK berdasarkan Undang Undang yang sudah di-judicial review itu menyatakan bahwa presiden terpilih hasil pemilu (2014) tidak sah, maka MPR batal atau tidak bisa melantik Presiden 2014," katanya.
Dalam kesempatan berbeda, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani berpandangan bahwa putusan MK membuat penetapan jadwal serta caleg dan capres bisa digugat.
Politisi PPP tersebut juga mengkritik peletakan istilah Presiden Threshold (PT) yang membuat UU Pilpres inkonstitusional sejak awal. Karena itu, katanya, putusan MK diharapkan bisa memberikan jalan keluar. Tapi ternyata, MK justru mencabut Pasal 112 UU Pilpres. "Hal itu membuat penantian yang panjang, sia-sia saja," ujarnya baru-baru ini.
Hal senada dikatakan pengamat politik Margarito Kamis. Dia menjelaskan begitu dana untuk Pilpres atau jadwal serta nama-nama capres ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejak saat itu Pilpres bisa digugat. "Saya tidak setuju dengan MK. Keputusan tentang Presiden Threshold itu bikin kacau," katanya.
Dengan putusan MK yang seperti itu, lanjutnya, pemilu legislatif dan presiden kali ini harus digabung. "Penghapusan pasal 112 UU Pilpres yang tentang pemisahan Pileg dan Pilpres, maka sudah seharusnya pemilu saat ini digabung," kata Margarito.
Tag
Berita Terkait
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Berapa Gaji dan Kekayaan Ketua KPU M Afifuddin? Kena Teguran Keras Sering Pakai Private Jet
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP