Suara.com - Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) berfungsi sebagai pengawas kepala dinas yang baru. Ahok menolak bila TGUPP dikatakan hanya sekedar untuk tempat pembuangan bagi kepala dinas bermasalah.
"Tupoksinya untuk mengawasi dinas, dan mereka (tim) lapor ke kita, kepala dinas mana yang ga beres, koordinasi-koordinasi mereka yang kerjain, lempar mereka dan kerjakan," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (14/2/2014).
Ahok menekankan TGUPP bertugas melaporkan hasil kerja para kepala dinas secara langsung ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
Ahok memastikan pembentukan TGUPP tak akan membengkakkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta. Sebab, anggota TGUPP dibayar sesuai dengan jabatan mereka.
"Enggak ada anggaran di situ. Sama kok gajinya sama seperti Eselon II," ujarnya.
Ahok juga menolak jika kerja TGUPP disebut mirip Deputi Gubernur atau Sekretaris Daerah (Sekda).
"Deputi kan terlalu banyak seremonial. Kalau Sekda (sekretaris daerah) kan terbatas. Kalau ada tim itu, ada apa-apa tugasin ke mereka, jadi mereka yang monitor," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.
Berita Terkait
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
KTT AS-China: Xi Jinping Bakal 'Kulit' Trump Begitu Injak Kaki di Beijing
-
Tinjau Sekolah Rakyat, Ketum Karang Taruna Budisatrio Djiwandono Motivasi Siswa
-
Greenpeace Sebut Aturan Pilah Sampah DKI Dinilai Belum Cukup, Mengapa?
-
Bolivia Lumpuh Akibat Mogok Nasional, Buruh dan Petani Tuntut Presiden Rodrigo Paz Mundur
-
Dua Tahun 'Main Cantik' di Kantor Camat, Pegawai PPPK di Bogor Ketahuan Pakai Sabu Sejak 2024
-
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
-
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin
-
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
-
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai
-
Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel