Suara.com - Mulai bulan ini, pemerintah memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan itu untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional analis pasar hasil pertanian, berdasarkan beban kerja dan tanggung jawabnya.
Pemberian tunjangan jabatan fungsional untuk auditor tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014. Sedangkan pemberian tunjangan jabatan fungsional untuk analis pasar hasil pertanian tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Februari 2014.
Pemberian tunjangan Auditor dan Analis Pasar Hasil Pertanian itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan status kepegawaian masing-masing pejabat fungsional Auditor dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
“Pemberian tunjangan Auditor dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres No. 5/2014., seperti dilansir laman Serkab.go,id. Sementara untuk Analis Pasar Hasil Pertanian, ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 5 Perpres No. 6/2014.
Dalam lamporan Perpres No. 5/2014 disampaikan rincingan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yaitu: Auditor Utama Rp 1.400.000; Auditor Madya Rp 1.100.000; Auditor Muda Rp 700.000; Auditor Pertama Rp 450.000; Auditor Penyelia Rp 500.000; Auditor Pelaksana Lanjutan Rp 400.000; dan Auditor Pelaksana Rp 300.000.
Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian secara rinci tertuang dalam lampiran Perpres No. 6/2014, yaitu: Analis Pasat Hasil Pertanian Madya Rp 900.000; Analis Pasar Hasil Pertanian Muda Rp 650.000; Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama Rp 400.000; Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia Rp 450.000; Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Lanjutan Rp 350.000; dan Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Rp 300.000.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 kedua Perpres yang diundangkan pada 10 Februari 2014 itu.
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend