News / Nasional
Jum'at, 28 Februari 2014 | 11:09 WIB
Demo tenaga honorer. (Foto: Adrian)

Kata dia, usulan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 itu, selain menyampaikan berkas secara lengkap dan benar, juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing PPK.

Load More