Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno telah mengirimkan surat kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat, PPK Provinsi, dan PPK Kabupaten/Kota. Surat tertanggal 27 Februari 2014 itu merupakan penegasan persyaratan dan prosedur dalam penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.
Dilansir dari laman setkab.go.id, tujuh persyaratan Tenaga Honorer K2 agar dapat diangkat menjadi CPNS adalah:
1. Diangkat oleh PPK ata Pejabat Lain di bidang pemerintahan;
2. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006;
3. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
4. Penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5. Bekerja pada instansi pemerintah;
6. Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
7. Syarat lain yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Dalam surat Kepala BKN itu juga disampaikan penentuan mulai berlakunya pengangkatan Tenaga Honorer K2 menjadi CPNS, yaitu:
1. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Februari 2014, maka penetapan pengangkatannya terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2014;
2. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Maret 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 April 2014;
3. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir April 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Mei 2014; dan
4. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Mei 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Juni 2014.
“Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2, sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada 31 Mei 2014,” tegas Kepala BKN Eko Sutrisno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!