Suara.com - Pemilik Panti Asuhan Samuel, Chemy Watulingas (Samuel), ditahan polisi, Selasa (4/3/2014) mulai jam 11.00 WIB. Polisi menjerat Samuel dengan tiga pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pasal 77, Pasal 80, dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak yaitu masalah menelantarkan anak, penganiayaan, serta pelecehan seksual," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.
Rikwanto mengatakan untuk Pasal 81, sanksi pidananya sampai 15 tahun penjara.
Kasus panti asuhan Samuel’s House ramai setelah sekitar tujuh anak panti melarikan diri. Mereka mengaku sering ditelantarkan dan disiksa di panti.
Kasus ini mendapat perhatian Komnas Perlindungan Anak yang selanjutnya langsung turun untuk menginvestigasi aduan anak-anak tadi.
Berita Terkait
-
The Sultan Hotel & Residence Jakarta Gelar Christmas Safaribration, Perkenalkan Promo Tahun Baru
-
Beda dari yang Lain, DJ Aloy Rayakan Ulang Tahun Reza Arap di Panti Asuhan Katolik
-
Aksi Nyata PENGMAS Perma AGT FP Unila di Panti Asuhan Ruwa Jurai
-
85 Persen Anak Panti Bukan Yatim Piatu? Fakta Pahit di Balik Lembaga Kesejahteraan Sosial
-
Ulasan Buku The Tale of Two Dolls: Boneka Anjing dan Putri yang Angkuh
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini
-
Usai Reses, 294 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026
-
11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M