Suara.com - Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Franky Mangatas Pandjaitan menyatakan kasus bus Transjakarta berkarat tidak boleh terulang kembali dalam program pengadaan bus selanjutnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Dalam program-program pengadaan bus selanjutnya tidak boleh ada lagi kasus serupa (bus berkarat). Makanya, pengadaannya harus menggunakan sistem elektronik," kata Franky di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (6/3/2014).
Menurut dia, untuk mencegah kasus bus berkarat terulang, pembelian bus-bus sebaiknya dilakukan melalui katalog elektronik atau e-katalog.
"Dengan menggunakan e-katalog, maka kita bisa menghindari terjadinya kasus seperti bus berkarat itu. Lagi pula, pengadaannya juga tidak memakan waktu lama seperti proses lelang," ujar Franky.
Melalui e-katalog, dia menuturkan, Pemprov DKI dapat menentukan sendiri merk atau jenis bus yang diinginkan untuk dimasukkan ke dalam katalog elektronik tersebut.
"Bus yang dipilih itu juga bisa disesuaikan dengan bus-bus bermerk internasional, misalnya Volvo, Mercedes Benz, Scania dan lain-lain. Nanti, kita tinggal pilih saja, mana yang mau dibeli," tutur Franky.
Selain e-katalog, dia mengungkapkan, harga satuan bus juga dimasukkan ke dalam anggaran elektronik atau e-budgeting sehingga harganya tidak dapat diubah-ubah.
"Jadi, setelah pilih barang di e-katalog, kita masukkan harganya kedalam e-budgeting, sehingga otomatis terkunci dan harga tidak bisa diubah-ubah oleh siapa pun, kecuali Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta," kata Franky.
Sebanyak lima unit bus Transjakarta “articulated” (gandeng) dan sepuluh unit Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) ditemukan dalam keadaan berkarat tak lama setelah dibeli. Diduga, penyebabnya adalah penggunaan suku cadang bekas atau rekondisi.
Kasus ini, sekarang sedang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1
-
Detik-Detik Pencopet Tanah Abang Diarak di Halte Transjakarta, Netizen: KPK Harus Belajar!
-
Pengendara Mobil Berstiker TNI AL Adang Bus TransJakarta di Kemang, Picu Kemarahan Netizen
-
Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga