Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), gowes sepeda ke Balai Kota Jakarta pada Jumat (7/3/2014) pagi.
Ahok tidak naik mobil karena menindaklanjuti surat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sepeda kayuh yang dibawa Ahok merupakan hadiah dari dana CSR perusahaan produsen sepeda.
Ahok mengayuh sepeda dari rumahnya di Pluit, Jakarta Utara.
Sesampai di Balai Kota, Ahok mengaku merasakan kesegaran. Tapi, ia juga punya keluhan.
"Segar, tapi pantatnya saja yang sakit karena sadelnya, kan yang nggak nyaman," kata Ahok.
Bila Ahok gowes sepeda, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) naik bus milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang lewat di dekat rumah dinasnya, Menteng, Jakarta Pusat.
Kenapa Jokowi naik bus ke Balai Kota Jakarta? Kabarnya, ia sedang tak enak badan.
Berita Terkait
-
Soal Capres, Jokowi: Urusan Gini-gini Nanti Sore, Sekarang Kerja Dulu
-
Jokowi akan Lapor Satpol PP Gara-gara Bendera PDIP Dipasang Dekat Rumah
-
Suka Karakter Jokowi, Buruh Papua, Aceh Sampai Macau Deklarasi
-
PDI Perjuangan Menang di Pileg, Jalan Jokowi ke Istana Lancar
-
PDIP: Saatnya "Wong Deso" Memimpin
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga