Suara.com - Sepanjang tahun ini, Pemerintah telah memecat sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi pusat maupun daerah. Hukuman ini dijathkan karena PNS tersebut melanggar Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah makin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Abubakar, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Kamis (13/3/2014).
MenPANRB Azwar Abubakar mengatakan di awal tahun ini, BAPEK telah menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat maupun daerah. Dari 54 kasus yang disidangkan, 45 kasus diantaranya akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih.
Selaku Ketua BAPEK, Menteri PANRB mengatakan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang ini merupakan keputusan tingkat kedua, setelah sebelumnya ada keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Keputusan BAPEK ada yang memperkuat keputusan PPK, ada yang memperingan, ada yang diubah, ada juga yang dipending,” kata Azwar.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno, yang mendampingi MenPANRB selaku Sekretaris BAPEK, menambahkan, tahun 2013 BAPEK menangani 246 kasus PNS yang telah diberi sanksi oleh PPK.
Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak displin harus menerima risiko. “Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian,” ujar Eko.
Dari 54 kasus PNS yang diberhentikan oleh PPK, BAPEK mengabulkan 38 kasus untuk diberhentikan, baik dengan hormat, tidak dengan hormat, maupun pemberhentian atas permintaan sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat