Suara.com - Pada September 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin pada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan baru PNS bolos 10 hari ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Peraturan yang baru disahkan ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur soal disiplin PNS. PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu akan diberikan sanksi berat, yaitu diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS
Pada pasal 11 ayat 2 huruf d, peraturan tersebut tertulis,
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,"
Peraturan ini pun kembali digalakkan lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
Selain itu, peraturan lain yang ditekankan adalah ancaman pemecatan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut akan dipecat dari statusnya sebagai PNS.
Dalam pernyataan lain, bagi PNS yang selama 1 tahun bekerja tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari, akan terancam diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah dari jabatan sebelumnya.
Tjahjo Kumolo juga menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi kinerja tiap PNS di kantoran yang selama ini juga menganut sistem WFH karena pandemi. Bukan hanya soal hari kerja, namun juga jam kerja yang selama ini sering menjadi permasalahan di perkantoran PNS. Pengawasan yang dilakukan PPK ini selanjutnya akan dilaporkan untuk mengevaluasi kinerja setiap anggota PNS di instansi tersebut.
Tjahjo juga mengungkap bahwa jam kerja efektif bagi setiap individu PNS adalah 37,5 jam perminggu dan boleh memilih untuk dilakukan hanya dalam 5 hari atau menjadi 6 hari, tergantung kebijakan instansi yang mengampu para pekerja.
Surat Edaran ini juga ditujukan kepada seluruh pekerja pemerintahan, termasuk DPR RI.
Harapannya, dengan adanya peraturan baru dari Menteri PANRB ini, kualitas para PNS di sektor pemerintahan atapun instansi tetap terus terjaga.
Itulah aturan PNS bolos 10 hari yang bisa langsung dipecat.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Tuai Polemik! Goyang Tipis-tipis di Depan Kamera, Perempuan Berseragam Korpri Bongkar Enaknya Jadi PNS
-
Jawab Kabar Bakal Pensiun Umur 40 Tahun, Raffi Ahmad: Saya kan Bukan PNS
-
Raffi Ahmad Ingin Pensiun di Usia 40 Tahun Tapi Sadar Dirinya Bukan PNS
-
Penerima Gaji ke-13 2022 Siapa Saja? Cek Daftarnya di Sini dan Besaran yang Diterima
-
Catat, Gaji Ke-13 PNS di Pemkot Balikpapan Bakal Cair di Tanggal Ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag