Suara.com - Skema penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui transfer daerah bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD), dan melalui transfer pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bagi guru non-PNS. Sebelumnya, kedua jalur penyaluran tunjangan profesi guru tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tahun 2014 ini, penyaluran akan dilakukan melalui bank penyalur.
Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdikbud, Achmad Jazzidie mengatakan, setelah dana ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke bank penyalur, bank penyalur kemudian mentransfer tunjangan profesi guru langsung ke rekening guru penerima. Perubahan proses penyaluran tunjangan profesi guru ini dilakukan agar bisa menjadi alat kontrol, karena bank penyalur berkewajiban memberikan laporan ke Kemdikbud jika ada kesalahan penyaluran.
“Sebelumnya dari KPPN kalau ada sesuatu, misalnya kekeliruan nomor rekening, kita yang di kementerian nggak tau. Itu yang menyebabkan kadang-kadang kalau ada masalah bisa berlarut-larut,” ujar Jazzidie, seperti dilansir dari laman Kemdikbud.go.id, Selasa (18/3/2014). Dengan penyaluran melalui bank penyalur, kesalahan penyaluran bisa langsung diketahui dari laporan bank penyalur sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.
Jazzidie menjelaskan, besarnya tunjangan profesi guru bagi guru PNSD adalah sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk guru non-PNS, dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu guru non-PNS dan guru PNS Binaan Provinsi.
Bagi guru non-PNS yang telah melalui inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan yang belum inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 (dipotong pajak penghasilan). Guru PNS Binaan Provinsi juga mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi di antaranya memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Berita Terkait
-
Info GTK: Masih Ada Guru Validasi TPG Bermasalah, Lakukan Hal Ini Jika Tunjangan Belum Cair
-
Mengatasi Validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gagal dan Muncul Kode Error Info GTK
-
Info GTK 2025: Cara Validasi Rekening dan Solusi Masalah "Rekening Belum Ada"
-
Temui Presiden Jokowi, PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dipertahakan di RUU Sisdiknas
-
Apa Alasan Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Ini Penjelasan RUU Sisdiknas
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam